Sabu-sabu dan Gorilla di Dalam Kacang Kulit Disita dari Lapas Jelekong
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,97 gram dan gorilla seberat 12,72 gram disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,97 gram dan gorilla seberat 12,72 gram disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung di dalam sel tahan Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung, Kamis (24/5/2018).
Ironisnya, narkotika itu dipasok dari luar lapas dan untuk mengelabui petugas, narkotika disembunyikan dalam kacang kulit.
Kasatres Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung menjelaskan kasus ini berawal dari informasi polisi yang mengamankan tiga pengunjung yakni Dd (28), Ftb (28) dan Ra(39) kedapatan mencoba membawa masuk narkotika.
Baca: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Sakit Hati kepada Ibunda Korbannya
"Narkotika jenis sabu-sabu dan gorilla dibungkus di dalam kacang kulit. Pengakuan Fajar, narkotika sabu dan gorilla itu diperintahkan untuk dibawa masuk oleh seorang warga binaan bernama Andri Fandriansyah," ujar Wahyu via pesan elektroniknya, Sabtu (26/5/2018).
Pemeriksaan pada mereka yang terlibat, diketahui bahwa barang haram didapat dari (modus) tempelan di perumahan di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Baca: Mimpi Sang Ibunda Bantu Polisi Temukan Jasad Grace Terbungkus Karung di Kebun Singkong
"Kami dan petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam tahanan dan ditemukan lagi barang bukti lainnya berupa satu paket sabu," ujar Wahyu.
"Tersangka Dd, Ftb dan warga binaan Andri Fandriansyah dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Wahyu.