Jambret Tersungkur Setelah Diteriaki Maling
M Danil (18) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kota Medan berhasil diamankan personel Polsek Medan Kota.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - M Danil (18) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kota Medan berhasil diamankan personel Polsek Medan Kota.
Danil diamankan karena sepeda motor yang ia kendarai terjatuh pascadikejar petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat laporan Nomor: LP/366 /V/
2018/Sek M. Kota, Tgl 25 Mei 2018 yang dibuat korban yang diketahui bernama Syahrizal (34) warga Jalan Pintu Air, Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 00.00 WIB di mana saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan patroli dalam giat antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (3C) dan kejahatan jalanan lainnya.
Saat tim Opsnal berjalan persis di depan Ramayana yang berada di Jalan Sisingamangaraja, tim mendengar suara korban (Syahrizal) berteriak 'rampok, rampok'.
"Tim langsung mendekati TKP dan melihat tersangka dengan mengendarai sepeda motor dan melarikan diri,"ujarnya, Minggu (27/5/2018).
Melihat hal itu, kata Mantan Kapolsek Medan Barat ini, tim langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Saat kejar-kejaran, kendaraan Honda Vario BK 4471 AHL yang dibawa tersangka jatuh.
"Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan. Namun satu tersangka lagi berhasil melarikan diri," ujar Revi seraya menyatakan satu tersangka diketahui bernama Dika (21) warga Jalan Katamso yang kabur itu sudah masuk ke DPO.
Masih dikatakan Revi, selanjutnya tim langsung membawa tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP Merek Oppo 7 dan sepeda motor Honda Vario BK 4471 AHL ke Polsek Medan Kota untuk diproses.
Hasil interogasi dengan tersangka, kata Revi, ternyata mereka sudah melakukan jambret sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
"Dan motifnya masih kita dalami. Sedangkan untuk temannya Dika yang berhasil meloloskan diri, sudah kita masukkan ke DPO," kata pria dengan melati satu di pundaknya ini.
Terhadap tersangka, sambung Revi, pihaknya memberikan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)