Polres Aceh Utara Lumpuhkan Kaki Kiri Residivis Sabu-sabu
Tim satuan narkoba Polres Aceh Utara menembak kaki kiri residivis kasus sabu-sabu berinisial AR alias Bedo (33), Sabtu (26/5/2018).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA – Tim satuan narkoba Polres Aceh Utara menembak kaki kiri residivis kasus sabu-sabu berinisial AR alias Bedo (33), Sabtu (26/5/2018).
"Dia ini sudah kita cari sejak Februari karena terkait kasus sabu-sabu dengan tersangka lain. Nah, ketika ditemukan polisi berupaya menangkap, namun dia melawan, hingga harus dilumpuhkan di kaki kirinya," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas.
Bedo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak 11 Februari 2018.
Dalam upaya penangkapan tersebut, Bedo berusaha melarikan diri lewat belakang pintu rumahnya.
Ilyas menyebutkan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Tanjong Meunuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca: KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR
Barang bukti yang disita dari tersangka sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Dia menjelaskan, Bedo pernah masuk penjara karena kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun, setelah bebas, dia memulai bisnis haram itu lagi.
"Sekarang dia ditahan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kita ingin tahu juga jaringan bisnisnya," kata AKP Ildani. (Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Residivis Kasus Sabu-sabu di Aceh Utara."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.