Anak Bomber Bali I Sembilan Tahun Pendam Dendam pada Negara, Lihat yang Terjadi Padanya Sekarang
Tidak berselang lama, dua peluaku lainnya, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas pun dijatuhi hukuman yang sama.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Bom Bali I disebut-sebut sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Dari insiden itu, tercatat 202 orang meninggal dunia dan 209 lainnya luka-luka.
Amrozi adalah satu di antara beberapa dalang di balik peristiwa mengerikan itu.
Pada 7 Juli 2003, Amrozi pun divonis hukuman mati.
Tidak berselang lama, dua peluaku lainnya, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas pun dijatuhi hukuman yang sama. Ketiga orang itu kemudian dijuluki Trio Bomber Bali.
Setelah melalui berbagai proses yang begitu panjang, Amrozi cs dieksekusi mati pada Minggu (9/11/2008) di lembah Nirbaya, Nusakambangan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.