Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anak Bomber Bali I Sembilan Tahun Pendam Dendam pada Negara, Lihat yang Terjadi Padanya Sekarang

Tidak berselang lama, dua peluaku lainnya, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas pun dijatuhi hukuman yang sama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ravianto
zoom-in Anak Bomber Bali I Sembilan Tahun Pendam Dendam pada Negara, Lihat yang Terjadi Padanya Sekarang
Kolase
Amrozi dan putranya, Zulia Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Bom Bali I disebut-sebut sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Dari insiden itu, tercatat 202 orang meninggal dunia dan 209 lainnya luka-luka.

Amrozi adalah satu di antara beberapa dalang di balik peristiwa mengerikan itu.

Pada 7 Juli 2003, Amrozi pun divonis hukuman mati.

Tidak berselang lama, dua peluaku lainnya, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas pun dijatuhi hukuman yang sama. Ketiga orang itu kemudian dijuluki Trio Bomber Bali.

Setelah melalui berbagai proses yang begitu panjang, Amrozi cs dieksekusi mati pada Minggu (9/11/2008) di lembah Nirbaya, Nusakambangan.

Halaman Selanjutnya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas