Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Cemburu Seorang Kakek Tikam Pemuda 19 Tahun hingga Tewas

Banta (60) alias Tuli, kakek di Dusun Bulaya, Desa Ilanbatu Uru, Sulawesi Selatan nekat menikam pemuda bernama Nandes (19) hingga tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gara-gara Cemburu Seorang Kakek Tikam Pemuda 19 Tahun hingga Tewas
Istimewa
Tersangka pembunuhan pemuda Nandes (19), Banta alias Tuli (60) di Dusun Bulaya, Desa Ilanbatu Uru, Kecamatan Walenrang Barat, Luwu. 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Banta (60) alias Tuli, kakek di Dusun Bulaya, Desa Ilanbatu Uru, Kecamatan Walenrang Barat, Luwu, Sulawesi Selatan nekat menikam pemuda bernama Nandes (19) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di rumah salah seorang saksi, Lia (18), di Dusun Bulaya, Desa Ilanbatu Uru, Kecamatan Walenrang Barat, Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, motif tersangka cemburu asmara.
Tersangka (Tuli) cemburu karena mengklaim berpacaran dengan si saksi (Lia).

Sementara, sebelum kejadian, korban datang di rumah saksi untuk beristirahat.

"Si pelaku cemburu karena mengklaim saksi sebagai pacarnya, padahal si saksi sendiri tidak merasa punya hubungan apa-apa dengan pelaku," ujar AKP Faisal kepada Tribunluwu.com, Minggu (27/5/2018).

Baca: Anggota KPID Jateng Terancam Diberhentikan, Diduga Terlibat Tim Sukses Sudirman Said

Adapun kronologi kejadiannya, sebelum ditikam korban datang ke rumah saksi untuk istirahat di salah satu kamar di rumah saksi.

Berita Rekomendasi

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka datang dan masuk ke tempat korban istirahat dan menikam punggung sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Korban kemudian terbangun dan berusaha untuk menyelamatkan diri. Dia menuju ke dapur dan meninggal dunia di tempat tersebut.

Baca: Mahasiswi Asal Tulungagung Dideportasi dari Turki, Diduga Terkait ISIS

Barang bukti yang diamankan, sebilah pisau yang digunakan tersangka menikam korban.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Walenrang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui, jarak tempat kejadian perkara (TKP) dengan Mapolsek Walenrang berjarak sekitar 60 kilometer yang dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua dan berjalan kaki.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas