Terdakwa Penyuap Bupati Ngada NTT Jalani Sidang Tuntutan 8 Juni
Wilhelmus Iwan Ulumbu, terdakwa kasus suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngadaakan menjalani sidang tuntutan pada 8 Juni.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, terdakwa kasus suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menjalani sidang tuntutan pada 8 Juni 2018 mendatang.
Hal ini diketahui pasca Iwan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (25/5/2018) lalu.
Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAP.
Baca: Siswi Lulusan SMK Ditemukan Pacarnya Sudah Tak Bernyawa, Diduga Minum Pil Penggugur Kandungan
Pada sidang yang digelar Jumat lalu, terdakwa Iwan dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan terkait suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus serta janji proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap perusahaan Wilhelmus.
KPK menduga uang suap itu akan dipakai Marianus untuk membiayai pemilihan kepala daerah Nusa Tenggara Timur 2018.
JPU Ronald menyebutkan pada dasarnya keterangan Iwan sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan, yakni terkait pembukaan rekening dan suap terhadap tersangka Marianus Sae.
Baca: Anggota KPID Jateng Terancam Diberhentikan, Diduga Terlibat Tim Sukses Sudirman Said
"Selanjutnya terdakwa akan jalani tuntutan pada tanggal 8 Juni 2018 mendatang," ujar Ronald, Senin (28/5/2018).
Ronald menambahkan pembukaan rekening tersebut memang permintaan dari Marianus sekaligus berkaitan dengan proyek yang dijanjikan olehnya.
"Terkait penyetoran uang oleh Kepala Cabang BNI KCP Bajawa ke beberapa orang tim relawan Marianus dalam Pilkada Pigub NTT, serta uang sebesar Rp 1.080.000.000 dari Albertus Iwan Susilo dibenarkan oleh terdakwa," tambahnya.
Iwan yang didampingi oleh kuasa hukumnya Artanta Barus, telah menjalani sidang sekitar 3-4 kali, yang terakhir pada Jumat (26/5/2018) kemarin.
Baca: Gara-gara Cemburu Seorang Kakek Tikam Pemuda 19 Tahun hingga Tewas
Diketahui, Bupati Marianus Sae bersama Ambrosia Tirta Santi, ketua tim penguji psikotes calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, terjaring operasi tangkap tangan oleh tim KPK di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (11/2/2018).
Dari tangannya, penyidik menemukan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan beberapa struk transaksi keuangan.
Saat ditangkap, Marianus kedapatan baru menarik uang menggunakan kartu ATM itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.