Pekerja Seks dalam Kondisi Begini Saat Polisi Datang Menggerebeknya
Keduanya baik SW alias Amoy sang PSK maupun SR selaku mami ikut diamankan bersama barang bukti uang Rp 1,1 juta, dua hp, 1 tas jinjing dan 1 motor
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Saat Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengerebek aktivitas prositusi di salah satu hotel di Pangkalpinang Kamis (3/5/2018).
Saat digerebek PSK berinisial SW diketahui tanpa mengenakan busana dan siap melayani lelaki hidung belang.
Ini sudah membuktikan bahwa memang ada kegiatan prositusi terselubung yang dilakukan dihotel tersebut.
Selain itu bukti percakapan di WA terkait transaksi dan perintah vsang mami SR juga memperkuat bukti.
Keduanya baik SW alias Amoy sang PSK maupun SR selaku mami ikut diamankan bersama barang bukti uang Rp 1.100.000, dua hp, 1 tas jinjing dan 1 motor.
Polisi menjerat dengan Pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
"Untuk transaksi kesepakatan harga kencan dilakukan melalui WA jadi kita juga sita handphone keduanya saat kita datangi kamar hotel PSK nya maaf tak berpakaian," kata AKBP Wahyudi Kasubdit Jatanras yang memimpin Pengungkapan Prostitusi dihotel tersebut.