Pemudik Hanya Boleh Istirahat Maksimal 1 Jam di Rest Area Tol Palikanci
Para pemudik yang akan melewati ruas Tol Palimanan-Kancin (Palikanci) hanya diperkenankan beristirahat di rest area maksimal selama 1 jam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Para pemudik yang akan melewati ruas Tol Palimanan-Kancin (Palikanci), Kabupaten Cirebon, hanya diperkenankan beristirahat di rest area maksimal selama 1 jam.
Pasalnya, pada musim mudik tahun lalu rest area menjadi satu titik penyebab menumpuknya arus kendaraan pemudik.
Pemerintah pun meminta Jasa Marga mengatur lalu lintas kendaraan di rest area agar tidak menyebabkan penumpukan arus kendaraan.
"Lalu lintasnya kami atur, setiap pemudik yang datang ke rest area akan diingatkan maksimal satu jam saja," kata General Manager PT Jasamarga Cabang Palikanci, Reza Febriano, saat ditemui setelah Gelar Pasukan Siaga Operasional Arus Mudik dan Balik Lebaran 2018 di Kantor PT Jasa Marga Cabang Palikanci, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (31/5/2018).
Baca: Danlanud Husein Sastranegara Cek Aset TNI AU di Cieureup, Cimahi dan Bandung
Ia mengatakan, para petugas yang disiagakan juga akan mengimbau para pemudik agar tidak terlalu lama berada di rest area.
Keterbatasan tempat membuat mereka harus bergantian dengan para pemudik lainnya.
Selain itu, PT Jasa Marga Cabang Palikanci juga akan memberlakukan sistem zonasi di rest area.
Ada dua zonasi yang akan diberlakukan, yakni bagi kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan yang hendak ke toilet, masjid, serta pujasera.
"Nanti dipisah, kendaraan yang ingin isi BBM tidak boleh ke arah zonasi kendaraan yang ke toilet. Begitupun sebaliknya," ujar Reza Febriano.
Diharapkan perencanaan pengaturan itu bisa mencegah penumpukan arus kendaraan di rest area.