Identitas Hartono Handoko Sama Sekali Bukan Atribut Kemenkumham RI
Terdapat logo Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan berbentuk enam, gambar bendera merah putih dan burung garuda dan ada tulisan KEMENKUMHAM
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Pipit Maulidiya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kamis malam (31/5) lalu di Surabaya - Sidoarjo dikejutkan perilaku pengendara mobil Toyota Alphard bernopol L 1424 VX yang menabrak mobil dan beberapa kendaraan sepeda motor.
Hartono sang pengendara terlihat membawa identitas tersebut berwarna keemasan.
Menurut berita yang beredar, terdapat logo Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK).
Logo itu berbentuk segi enam dengan gambar bendera merah putih dan burung garuda di tengah.
Pada logo tersebut juga terdapat kata KEMENKUMHAM yang dicetak dengan huruf kapital.
Tidak hanya itu, juga dicantumkan Nomor AHU-0013087.AH.01.07. TAHUN 2017.
Kartu identitas tersebut juga mencantumkan foto saudara Hartono Handoko SH dengan NRA 01 0201 2201.
Dengan keterangan yang bersangkutan sebagai ketua umum.
Baca: Berusaha Kabur Usai Tabrak Lari, Begini Kondisi Pasutri Pengemudi Alphard Setelah Diamuk Massa
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, menghubungi Surya.co.id untuk klarifikasi bahwa identitas Hartono Handoko sama sekali bukan atribut Kemenkumham RI.
"Bahwa dengan fakta tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang beredar. Ada lima hal yang perlu diklarifikasi," kata Wisnu.
Pertama, bahwa tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) di bawah Kemenkumham RI.
Kedua, sehingga tidak tepat jika apa yang dilakukan saudara Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham, yaitu dengan menyebut saudara Hartono Handoko sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham.
Ketiga, Kemenkumham tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan saudara Hartono Handoko.
Keempat, Kemenkumham belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum terkait dugaan pemalsuan identitas yang mencantumkan instansi Kemenkumham tersebut.
Kelima, Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami juga mendukung agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara cepat dan efisien. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para korban maupun pelaku," Ujar Wisnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.