Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4.925 Napi se-Kalimantan Selatan akan Dapat Remisi Idul Fitri

Di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tanahan Kalimantan Selatan akan ada 4.925 tahanan yang akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1439 H kali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4.925 Napi se-Kalimantan Selatan akan Dapat Remisi Idul Fitri
Banjarmasin Post/Isti Rohayanti
Ilustrasi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Foto diambil Kamis (11/1/2018). BANJARMASIN POST/ISTI ROHAYANTI 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pada Idul Fitri 1439 H ini ribuan napi atau tahanan yang menghuni Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tanahan yang ada di Kalimantan Selatan bakal mendapatkan pengurangan tahanan atau remisi.

Akan ada 4.925 tahanan yang akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1439 H kali.

Kabag Humas sekaligus Kepala Sun Bidang Keamanan Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sugito mengatakan dari total 8.922 napi/tahanan di Kalsel per Kamis (31/5/2018), ada 4.925 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2018.

Rinciannya 3.380 orang Kasus Tindak Pidana Umum (TPU) dan 1.545 orang Kasus Tindak Pidana Khusus (TPK).

Baca: Nek Ramlah Takut Dosa karena Tak Bisa Melayani Suami, Dia Pun Tolak Pinangan Pria Asal Lhok Guci

Dan total dari napi/tahanan di Kalsel yang langsung bebas atau RK-II sebanyak 42 orang dimana yang terbanyak pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 15 orang.

Menurutnya, remisi sebagai reward, tentunya akan ada punishment apabila warga binaan pemasyarakatan melakukan pelanggaran.

Termasuk sanksi tidak diberikan remisi.

Berita Rekomendasi

Sedangkan sisa 3.997 napi/tahanan yang tidak mendapatkan remisi Khusus Idul Fitri untuk TPU karena belum menjalani 6 bulan pidana.

Baca: Nyawa Bikers Cewek Tak Tertolong Setelah Menabrak Truk Gandeng di Jalur Mudik Jalan Raya Trowulan

Atau sedang menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, dan sedang menjalani cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan untuk tindak pidana korupsi (TPK) ada persyaratan menjalani 1/3 masa Hukuman (karena tidak ada Juctice Collaborator).

Sementara itu dari 1.545 orang Kasus TPK yang yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2018 ada 4 Napi Kasus Korupsi yang mendapatkan remisi yaitu pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin 1 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas III Tanjung 1 orang, Lapas Kelas III Banjarbaru 1 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas