Pencuri Motor dan Pembuat Kunci T Ditembak di Pringsewu
Barang bukti berupa motor Honda Beat BE 7275 UO, motor korban, serta satu motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk mencuri
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua warga Kabupaten Pringsewu dihadiahi timah panas oleh aparat Polsek Pringsewu Kota karena terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota.
Kedua tersangka adalah Tri Juliansyah alias Cacang (23) warga Kecamatan Sukoharjo dan Anwar Junaidi alias Cenot (29) warga Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, penangkapan kedua pelaku berasal dari hasil penyelidikan petugas.
Awal penangkapan ketika menerima laporan atas motor hilang milik Andreas Saputra (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, pada 29 Mei 2018 lalu sekitar pukul 23.45 WIB di halaman parkir Momo Karoke.
Korban melapor ke Polsek Pringsewu dengan LP/B.155/V/2018/POLDA LPG/ RES TGMS/SEK SEWU KOTA, tanggal 30 Mei 2018.
"Petugas mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan, kemudian mendapati orang mencurigakan," ujarnya.
Keberadaan orang mencurigakan itu diketahui dari CCTV Alfamart yang terletak di sebelah gedung Momo Karoke.
Orang yang mencurigakan tersebut diketahui berinisial RB (16), di mana RB ini bertugas mengantar Tri Juliansyah untuk melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Momo Karoke.
Andik mengatakan, berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bergerak melakukan pengejaran terhadap Tri Juliansyah dan akhirnya berhasil dibekuk di kediaman Anwar Junaidi.
Anwar Junaidi ikut ditangkap karena berperan sebagai penyedia alat berupa kunci leter T.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat BE 7275 UO, motor korban, serta satu motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Ketiganya lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Andik mengatakan, petugas menghadiahi timah panas kepada Tri Juliansyah dan Anwar Junaidi karena tidak kooperatif saat ditangkap.
Kini keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Sedangkan untuk RB yang masih di bawah umur diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Polisi akan menjerat Tri Juliansyah dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Akan tetapi, Anwar Junaidi dikenakan pasal 365 KUHP karena pernah melakukan curas.(dik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.