Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Tulungagung Sita 17,5 Kg Bahan Peledak

Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga orang yang menyimpan bahan peledak jenis black powder.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Tulungagung Sita 17,5 Kg Bahan Peledak
Surya/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menunjukkan bahan peledak yang disita. SURYA/DAVID YOHANES 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga orang yang menyimpan bahan peledak jenis black powder. Total bahan peledak yang disita sebanyak 17,5 kilogram.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, awalnya ada dua pemuda Desa Gilang, Kecamatan Ngunut yang ditangkap. Keduanya adalah AMR (20) dan VNF (21).

Dua pemuda berkawan ini ditangkap Sabtu (2/6/2018) di lapangan bekas Pabrik Kunir, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut pukul 20.30 WIB.

Dari keduanya polisi menyita 5 kilogram bahan peledak.

"Rencananya bahan peledak ini akan digunakan untuk petasan," kata Kapolres.

Baca: Nek Ramlah Takut Dosa karena Tak Bisa Melayani Suami, Dia Pun Tolak Pinangan Pria Asal Lhok Guci

Dari keduanya, polisi mendapatkan nama MS (32) warga Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

MS disebut sebagai pedagang yang menjual bahan peledak itu ke AMR dan VNF.

Berita Rekomendasi

Polisi segera bergerak ke Blitar untuk menangkap MS. Dari tangannya polisi menyita 12,5 kilogram black powder.

"Masih kami kembangkan untuk mengungkap penjual di atasnya," ujar Tofik.

Selain 17,5 kilogram bubuk bahan peledak ini, polisi juga menyita sejumlah selongsong petasan yang terbuat dari kertas.

Baca: Ribuan Ikan Koi Penuhi Kali Kecil, Kiat Masih Penasaran Meski Sudah Menangkap 500 Ekor

Ada juga sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku membawa bahan peledak ini, dan 71 sumbu petasan.

Para pelaku akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui home industri pembuatan petasan agar segera melapor," tandas Kapolres.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas