Pemuda Ini Gauli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Sampai 5 Kali, Kalau Menolak Dianiaya
Aksi bejat HM menggauli pacarnya terbongkar ketika orangtuanya melihat ada yang lain diwajah SH, seperti bekas dipukul.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KURAS - Kasus persetubuhan yang terjadi di Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras kembali diungkap polsek setempat, setelah pelaku berinisial HM (19) berhasil ditangkap tim Opsnal pada Senin (4/6/2018) malam lalu.
HM diringkus berkat laporan orangtua korban SH (15) ke Polsek Pangkalan Kuras pekan lalu.
Orang tua korban tidak terima mahkota putrinya direnggut pacarnya itu.
Alhasil pria tersebut dijebloskan ke sel tahanan.
"Keluarga korban melapor pada tanggal 29 Mei lalu. Sedangkan pelaku kita tangkap Senin (4/6/2018) malam lalu," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolrsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (5/6/2018).
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim buser melakukan penyelidikan dan memburu tersangka HM.
Pelaku diamankan di Kelurahan Sorek Satu dan langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi bejat HM terbongkar ketika orangtuanya melihat ada yang lain diwajah SH, seperti bekas dipukul.
Lantas ibunya berinisil HL (35) yang menjadi pelapor mempertanyakan perihal lebam yang ada di wajahnya.
"Kenapa muka kamu bisa begini," tanya ibunya ke korban.
Kemudian gadis belia itu menjawab jika dirinya dipukul oleh HM yang merupakan pacarnya sendiri.
Ibu korban kembali menanyakan penyebab dirinya dipukul oleh HM.
Namun korban hanya terdiam dan tak menjawab lagi.
Merasa curiga akan tingkah laku anak gadisnya, ibunya mendesak dan kembali bertanya kepada perempuan yang tamat SMP itu.
Barulah korban menceritakan jika ia bersama pelaku pernah melakukan hubungan intim.
"Korban dipukul lantaran menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim," jelas Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (5/6/2018).
Berdasarkan keterangan korban, ia bersama HM telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.
Persetubuhan itu berlangsung sejak Bulan Maret hingga April lalu.
Kemudian akhir Mei lalu pelaku kembali mengajak korban bersetubuh, tapi ditolak korban dan terjadilah pemukulan di wajahnya hingga lebam.
"Bahkan pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial, kalau menolak kemauannya," tambah Maraden Sijabat.
Setelah tim buser menangkan pelaku dan mengakui semua perbuatannya.
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di kantor," tambahnya. (*)