Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan 15 Bungkus Sabu, Kakek Roni Ditangkap Polisi di Tigaraksa

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal, mengatakan penangkapan Roni berdasarkan laporan dari warga

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Simpan 15 Bungkus Sabu, Kakek Roni Ditangkap Polisi di Tigaraksa
net/google
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pria berusia 57 tahun ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang karena menyimpan 15 bungkus narkotika jenis sabu.

Kakek Roni diduga sebagai pengedar sabu itu ditangkap polisi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berikut barang bukti 14,54 gram sabu yang dibagi ke dalam 15 klip dan disimpan di bungkus rokok.

Baca: Ini Negara yang Tidak Mau Bekerjasama Dengan BNN dalam Pemberantasan Narkotika

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal, mengatakan penangkapan Roni berdasarkan laporan dari warga.

“Penangkapan dilakukan mengacu laporan masyarakat di daerah Tigaraksa, ujar Tosriadi saat dikonfirmasi di Kabupaten Tangerang, Senin (4/6/2018).

Baca: Warga Kajang Diciduk Usai Transaksi Sabu dengan Polisi

Polisi menangkap Roni di Kampung Pongporang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (3/6/2018).

"Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Tosriadi.

Penulis: Ega Alfreda

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kakek Penyimpan 14,5 Gram Sabu Polisi Tangkap di Tigaraksa

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas