Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basri Nekat Jual Sabu Gara-gara Usaha Pempek Bangkrut

Uang itu dibelikan serbuk sabu kepada seorang bandar di Palembang. Setelah itu, sabu yang dia beli kembali dipecah menjadi paket kecil

Editor: Sanusi
zoom-in Basri Nekat Jual Sabu Gara-gara Usaha Pempek Bangkrut
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berdalih usaha pempeknya bangkrut, Basri (54) warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan ini nekat beralih profesi menjadi penjual sabu.

Namun, bukannya dapat melanjutkan usaha pempek, Basri malah ketahuan menjual sabu dan ditahan di Polsek Ilir Timur 1 Palembang, setelah ditangkap petugas Dari pengakuan Basri, untuk memulai bisnis sabu, ia mengeluarkan modal Rp 18 juta.

Uang itu dibelikan serbuk sabu kepada seorang bandar di Palembang. Setelah itu, sabu yang dia beli kembali dipecah menjadi paket kecil sebanyak 36 paket.

"Bisnis pempek saya mulai bangkrut. Jadi untuk kembalikan modal agar bisa berdagang lagi, saya jual sabu dulu. Baru satu bulan berjalan,” kata Basri di Polsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (6/6/2018).

Basri mengaku sudah berbisnis pempek lima tahun. Namun, bisnisnya mulai meredup dan kehilangan pelanggan sehingga modalnya terkuras habis.

“Tidak tahu kenapa pelanggan mulai berkurang, saya terpaksa begini untuk memenuhi modal untuk berdagang lagi. Untungnya (penjualan sabu) juga belum banyak karena masih banyak yang belum terjual,” ungkapnya.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat menjelaskan, selain sabu, Basri juga menjual ekstasi. Penangkapan tersangka pun bermula dari adanya laporan warga jika sering terjadi transaksi narkoba.

Berita Rekomendasi

“Kita temukan plastik di kediaman tersangka yang berisi sabu sebanyak 36 paket dan lima butir ekstasi dengan logo petir warna pink," ucapnya.

"Selain itu ada bubuk ekstasi yang sudah dimasukkan ke dalam kapsul yang siap digunakan, uang sebesar Rp 490.000, dua unit ponsel, 8 plastik bening, dan 5 timbangan digital,” jelas Edi.

Akibat ulahnya, Basri dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usaha Pempek Bangkrut, Basri Nekat Jual Sabu untuk Kembalikan Modal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas