Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Terapi Otak, Kakek di Bali Perdaya dan Lakukan Hal Bejat pada Korban, Ada yang di Bawah Umur

"Jangan ulangi perbuatan ini, karena membuat trauma terjadi pada anak. Bapak tobat ya. Bapak ini sudah tua," ujar Hakim Ketua I Gde Ginarsa.

Penulis: Vika Widiastuti
zoom-in Modus Terapi Otak, Kakek di Bali Perdaya dan Lakukan Hal Bejat pada Korban, Ada yang di Bawah Umur
Tribun Video
Modus Terapi Otak, Kakek di Bali Perdaya dan Lakukan Hal Bejat pada Korban, Ada yang di Bawah Umur 

TRIBUNNEWS.COM - Hilmi Asni atau Pak Bayu (69) divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. 

Vonis tersebut dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (6/6/2018). 

Tribun-Video.com melansir Tribun-Bali.com, kakek Asni memperdaya pasiennya dengan berkedok sebagai penyembuhan alternatif. 

Dia lalu melakukan tindakan cabul bahkan terhadap pasien yang di bawah umur, yaitu berusia 11 tahun.

"Jangan ulangi perbuatan ini, karena membuat trauma terjadi pada anak. Bapak tobat ya. Bapak ini sudah tua," ujar Hakim Ketua I Gde Ginarsa. 

BACA DAN TONTON VIDEONYA SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas