Pria Ini Tega Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh pada Anak Angkat dan Anak Tetangga
Pelaku menyetubuhi anak angkatnya sebut saja melati (8) semenjak tiga bulan terakhir
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Perilaku lelaki berinisial T alias A (49) sungguh keterlaluan.
Warga Jalan Karang Intan Sakok Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan tega mencabuli tetangga dan anak angkat sendiri yang masih di bawah umur.
Ia ditangkap Satuan Reserse Polres Singkawang, Kamis (7/6/2018).
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (11) yang terjadi di rumah pelaku," kata Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat.
Sementara pelaku juga menyetubuhi anak angkatnya sebut saja melati (8) semenjak tiga bulan terakhir.
Pelaku melakukan persetubuhan dengan melati lebih dari lima kali di rumahnya.
Atas perbuatannya tersebut Pelaku kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Polres Singkawang di tempat kerjanya di komplek Villa Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Selanjutnya petugas kepolisian juga mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan Karang Intan Sakok dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, Kartu Keluarga (KK) serta pakaian milik korban.
t ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Singkawang," jelasnya.