Sudah 10 Kali Membegal, Joko Akhirnya Ditembak Polisi
Joko yang juga merupakan residivis kasus serupa salah satu kawanan begal sadis yang beraksi selama dua tahun di Kecamatan Pendopo.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan sripoku.com, Awijaya
TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Setelah sepuluh kali membegal, dan pernah lolos dalam pengerebekan, Joko (22) Warga Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang akhirnya berhasil ditangkap dengan kaki ditembus timah panas, Rabu (6/6/2018).
Joko yang juga merupakan residivis kasus serupa salah satu kawanan begal sadis yang beraksi selama dua tahun di Kecamatan Pendopo.
Selama melakukan aksinya Joko bertindak sebagai eksekutor sedang kawanan lainya ada yang mengawasi dan bertugas menggambar calon korban untuk dibegal.
Kelompok begal kawanan Joko memiliki tugas masing - masing berjumlah sekitar empat sampai enam orang, mereka membagi tugas untuk melakukan begal kepada calon korbanya.
Mereka menggunakan handpone setelah calon korban melintas di jalanan sepi, kawanan begal tersebut menelpon rekannya yang telah menunggu di lokasi ditentukan.
Setelah dirasa bisa dirampok mereka langsung sikat dengan menggunakan pedang panjang mengejar dengan sepeda motor ada juga korban yang dibacok.
"Aku bertugas ngambil, ada kawan yang bertugas nelpon aku dulu calon korban sudah digambar dari jauh, kalau akur baru ambil, " ungkap Joko dibincangi awak media, Rabu (6/6/2018).
Dikatakanya, uang yang ia dapat dari penjualan sepeda motor hasil curian ia mendapat bagian Rp 400 ribu setelah dibagi. Biasanya uang ia habiskan untuk foya - foya dan berpergian.
Tidak hanya itu Joko mengaku banyak korban mereka yang menebus sepeda motor yang telah mereka curi.
"Ada korban yang kami begal mereka mau tebus lagi motornya ke kami, mereka mau tebus jadi tidak dijual ke orang lain, " ungkapnya.
Modus sistem tebus ini mereka lakukan sudah hampir dua tahun melalui perantara.
Kapolres Empatlawang, AKBP Agus Setyawan mengatakan tersangka Joko terlibat kasus curas 365 sebanyak sepuluh kali, Joko terancam hukuman penjara paling sedikit 9 sampai 15 tahun.
" Tersangka lain kawanan begal ini, sedang dicari keberadaannya, " jelasnya. (Andi Wijaya)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tersangka Begal Sadis Empatlawang Diterjang Timah Panas Polisi,