Polisi Berhasil Tangkap Pengedar yang Berat Sabunya Terbesar di NTT
Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa satu buah alat timbang, satu unit sepeda motor, satu tas milik pelaku dan dua unit handpone
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penangkapan pengedar sabu TL alias A (53) yang dilakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Kupang Kota pada Rabu (6/6/2018) pagi merupakan penangkapan pengedar narkoba dengan volume barang bukti terbesar di NTT pada tahun 2018.
TL alias A ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan Toko Surya Bangunan Kelurahan Tuak Daun Muda (TDM) Kota Kupang sekira pukul 08.00 Wita Rabu pagi.
Saat ditangkap, TL didapati membawa sabu-sabu seberat 17,56 gram dalam dua paket plastic.
Kasat Narkoba Polres Kupang Kota, Iptu Gregorius Leu Saunoah yang juga memimpin tim pada saat penangkapan, ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (8/7/2018) siang di ruang kerjanya membenarkan informasi tersebut.
"Penangkapan ini merupakan penangkapan pertama Polres Kupang Kota pada tahun 2018 dan menjadi penangkapan dengan volume terbesar pada tahun ini," ungkapnya.
Iptu Goris mengatakan pihaknya sedang berupaya melakukan pendalaman terhadap kasus ini agar dapat mengungkap mata rantai pengedaran narkoba di Kota Kupang. "Mudah-mudahan bisa kita follow up dan ungkap lagi," tambahnya.
Baca: Pembawa Sabu 134,3 Kilogram dari Aceh ke Medan Divonis Hukuman Seumur Hidup
TL alias A warga Oebufu Kota Kupang tidak berkutik ketika Satuan Narkoba Polres Kupang Kota yang dipimpin Iptu Gregorius Leu Saunoah menyergapnya saat hendak melakukan transaksi pada calon pembelinya.
Penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dan pembuntutan tim Satnarkoba Polres Kupang Kota yang telah berlangsung selama satu bulan.
Dalam penangkapan itu, tim Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat timbang, satu unit sepeda motor, satu tas milik pelaku dan dua unit handpone.
Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu ini diperoleh dari rekannya yang berinisial Y yang tinggal di luar kota Kupang. Terkait bagaimana barang haram ini masuk ke Kota Kupang, Kompol Jacky mengatakan masih didalami lebih intensif.
Jacky juga menegaskan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya indikasi jaringan peredaran narkoba yang terkait di wilayah Kota Kupang yang melibatkan TL.
Tersangka TL alias A diklasifikasikan sebagai pengedar dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, kurungan dua puluh tahun dan denda Rp 5 miliar.
Meskipun pelaku mengaku baru pertama melakukan transaksi untuk mengedarkan barang haram ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan. "Dalam pengembangan hasil penyidikan akan disesuaikan sejauh mana peran dan keberadaan tersangka TL dalam kasus ini," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Penangkapan Pengedar Sabu di TDM Kupang Terbesar di NTT. Ini Jumlahnya, http://kupang.tribunnews.com/2018/06/08/penangkapan-pengedar-sabu-di-tdm-kupang-terbesar-di-ntt-ini-jumlahnya.
Penulis: Ryan Nong
Editor: Ferry Ndoen