Residivis Pengedar dan Pemakai Sabu Ditembak
AW diketahui seorang residivis dan saat ini petugas tengah mengembangkan kasus tersebut guna menangkap sang bandar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - AW (38), Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman.
Sebelum ditangkap warga Tinom, Sidoarum, Godean, Sleman ini terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.
AW diketahui seorang residivis dan saat ini petugas tengah mengembangkan kasus tersebut guna menangkap sang bandar.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan, penangkapan AW dilakukan usai pengembangan kasus dua orang yakni Adam Mohamat (40), warga Purworejo, Jawa Tengah dan Andi Nurchaman (38), warga Malang, Jawa Timur yang seorang pemakai dan diduga satu dari keduanya adalah pengedar sabu.
Dikatakannya pula, berbekal informasi tersebut pihaknya langsung bergerak dan berhasil meringkus AW di Sidoarum, Godean, Sleman tanggal 18 Mei lalu.
"Saat diamankan kami juga sita barang bukti sepuluh paket sabu siap edar dengan berat total 6,42 gram, lima diantaranya disembunyikan di dalam bungkus rokok," katanya beberapa hari lalu.
Usai ditangkap, AW pun digelandang ke Mapolres Sleman guna dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut, didapati bahwa AW mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar dan ia diharuskan mengambilnya di sebuah tempat di Surakarta.
Diungkapkan oleh AKP Tony, bahwa tempat pengambilan barang tersebut sama dengan tempat yang digunakan dua tersangka sebelumnya.
"Dari pengakuan pelaku, sabunya memang mau diedarkan lagi, tapi dia (AW) menunggu perintah dari seaeorang yang berada di sebuah lapas. Kalau dari tempat mengambilnya, diduga barang itu dari orang yang sama, tapi antara AW dan dua orang lainnya tidak saling kenal," ucapnya.
Sementara itu, Kanit II Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Febrianto mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri, ternyata AW sebelumnya pernah berurusan dengan pihak berwajib.
Dari pengakuan AW pula, ia mengaku baru pertama kali ini menjadi pengedar narkoba.
"AW ini seorang residivis, dia tertarik jadi pengedar kemungkinan karena ditawari kenalannya. Selain itu, AW juga tergiur upah yang diberikan sekali mengedarkan sabu yaitu Rp 400 ribu," tuturnya.
Ditambahkannya, akibat perbuatannya kini AW harus meringkuk di tahanan dalam kurun waktu yang tidak sebentar.
AW disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (Tribun Jogja/rid)