Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kaltim Masih Amankan Kapal Ever Judger

Beberapa hari lalu Kejaksaan menyatakan P19, dalam artian masih ada beberapa hal yang harus dicermati dan dipenuhi penyidik sebelum dinyatakan lengkap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Kaltim Masih Amankan Kapal Ever Judger
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Usai menetapkan kapal kargo batu bara MV Ever Judger sebagai barang bukti penyidikan kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Kepolisian rencananya bakal segera melakukan gelar perkara 

TRIBUNNEWS.COM,  BALIKPAPAN - Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustam Alpiani mengatakan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim dalam proses melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Beberapa hari lalu Kejaksaan menyatakan P19, dalam artian masih ada beberapa hal yang harus dicermati dan dipenuhi penyidik sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita sudah serahkan berkas penyidikan, tapi beberapa hari lalu Jaksa meminta melengkapi," kata Yustan.

Ditanya soal apa saja yang kurang, sehingga berkas dikembalikan oleh Jaksa, Yustan menyebut itu merupakan hal teknis dalam penyidikan, sehingga tak bisa dibuka keluar.

"Saya tak bisa sebutkan. Tapi yang jelas ada 14 lembar petunjuk Jaksa meminta kami melengkapi," tuturnya.

Saat disinggung barang bukti berupa Kapal MV Ever Judger, Yustan menyatakan, hingga saat ini kapal kargo batu bara Ever Judger masih dijaga anggota Polairud Polda Kaltim.

"Masih di Teluk Balikpapan. Kasusnya kan masih diproses," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penanganan terhadap kapal asing memilik teknis dan mekanismenya sendiri.

Lantaran biasanya terikat dengan hukum dan aturan internasional.

"Salah satu hukum internasional tentang laut di antaranya kapal dapat dalam batas waktu tertentu, dan sepanjang kapal bukan menjadi barang bukti paling utama, itu bisa dilepaskan namun orangnya tetap diproses hukum. Korporasinya juga bisa kita proses hukum juga," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas