Warga Pemilik Lahan Terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung Terima Ganti Rugi
BPN Kabupaten Bandung dan PT PSBI kembali melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan stasiun kereta cepat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung dan PT PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia) kembali melakukan pembayaran uang ganti kerugian (UGR) pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung wilayah Kabupaten Bandung di Kantor BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (11/6/2018).
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung, Atet Gandjar Muslihat mengatakan pembayaran UGR kali ini meliputi enam desa dari tiga kecamatan yang terdampak pembangunan trase dan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung.
Di antaranya Desa Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang, Desa Cimekar, Desa Cibiru hilir, Cileunyi Kulon dan Cileunyi Wetan di Kecamatan Cileunyi. Serta Desa Rancaekek Kulon dan Rancaekek Wetan di Kecamatan Rancaekek.
Baca: BREAKING NEWS: Penderita Gangguan Jiwa Ngamuk, 2 Warga Tewas Disabet Parang
"Jadi hari ini ada 176 bidang tanah yang dibebaskan, kurang lebih mencapai Rp 135 miliar," ujarnya di Kantor BPN Kabupaten Bandung, Senin siang.
Atet memuturkan hingga saat ini Kabupaten Bandung secara keseluruhan telah membebaskan 472 bidang tanah dari total 630 bidang. Dengan nilai total keuangan mencapai Rp 486 miliar.
"Hingga saat ini sudah 472 bidang dari total keseluruhan 630 bidang. Jadi kita sudah 72,29 persen kurang lebih tinggal 28 persen lagi. Mudah-mudahan nanti habis lebaran tanggal 26-27 ada pembayaran lagi sebanyak 50 bidang," tuturnya.
Sebelumnya BPN menargetkan pembebasan lahan ini dapat rampung pada April lalu.
Namun target ini tidak tercapai karena masih banyak masyarakat yang masih ragu dan belum setuju atas pembebasan lahan tersebut.
Baca: Orang Jepang yang Mengaku Raja Belut di Indonesia Ternyata Hanya Pemberi Makan Belut
"Masih banyak masyarakat yang tidak setuju tapi pada akhirnya sedikit demi sedikit setuju. Sisa kita tinggal sekitar 132 bidang lagi. Target Juni harus sudah selesai, sekuat tenaga kita melaksanakan pembebasan ini," katanya.
Dikatakannya proses pembebasan lahan ini akan terus dilakukan hingga target bulan Juni ini tercapai.
Atet menegaskan jika masih ada warga terdampak yang tidak setuju akan proyek neraga ini, hingga akhir nanti, pihaknya akan melakukan konsinyasi ke pengadilan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Sri Mujitono menambahkan, untuk pembebasan lahan kereta cepat ini berupaya dipercepat sehingga proyeknya bisa segera dimulai dan selesai pada waktunya.
"Pembebasan lahan tergantung berbagai pihak baik pemerintah, BUMN yang terkait, masyarakat dan pemilik tanah. Ketersediaan anggaran juga menentukan sehingga ketika administrasi sudah beres langsung dibayar," ucapnya.