Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Tewasnya Wartawan Kemajuan Rakyat Masih Jadi Pertanyaan

Yusuf menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit dari Lapas Kotabaru hanya berjarak lebih kurang 400 meter.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyebab Tewasnya Wartawan Kemajuan Rakyat Masih Jadi Pertanyaan
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK MH bersama Dr Arul Rahman saat melakukan konferensi pers terkait kematian M Yusuf wartawan media online kemajuanrakyat.co.id di Lapas Kelas II B Kotabaru 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Kasus meninggalnya M Yusuf (43) wartawan media online kemajuanrakyat.co.id, masih tanda tanya sejumlah kalangan.

Mereka menilai hasil visum menyatakan Yusuf meninggal karena gagal jantung belum cukup sebelum dilakukan otopsi.

Dalam siaran pers di aula Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, kemarin Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto juga menerangkan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Yusuf, pihaknya menghendaki dilakukan autopsi.

Namun pihak keluarga menolak jasad almarhum diotopsi.

"Sebenarnya ingin dilakukan atopsi, tapi keluarga menolak," kata Suhasto di hadapan sejumlah awak media elektronik, cetak dan online.

Sebelumnya Yusuf menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit dari Lapas Kotabaru hanya berjarak lebih kurang 400 meter.

Ia  mengalami sesak nafas dan muntah-muntah saat berada di dalam Lapas.

Berita Rekomendasi

Setiba di rumah sakit oleh dr Arul Rahman yang menanganinya, nyawa Yusuf tidak tertolong.

Karena saat dilakukan upaya penanganan medis denyut nadi dan nafas Yusuf sudah tidak ada.

Dalam Kondisi itu, dokter yang menangani juga sudah melakukan tindakan medis RJP atau penanganan pertolongan awal, namun tidak berhasil.

Yusuf telah mendekam di Lapas Kotabaru selama 15 hari sejak April 2018.

Polisi menyangkanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita yang dianggap menghasut dan merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kotabaru.

Perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas