Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

29 Narapidana Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Alfi Zahrin mengatakan ada 29 narapidana kasus korupsi dan 97 narapidana pidana umum dari Lapas Klas I Suka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 29 Narapidana Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan remisi khusus hari raya keagamaan bagi sejumlah narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Alfi Zahrin mengatakan ada 29 narapidana kasus korupsi dan 97 narapidana pidana umum dari Lapas Klas I Sukamiskin yang akan mendapat remisi khusus.

Baca: Empat Pemilik Toko Diamankan Polisi Karena Kedapatan Menjual Mercon

Remisi khusus yang diberikan kepada 29 narapidana koruptor dibagi dalam tujuh remisi khusus I sesuai PP 28 tahun 2006 dan 22 remisi khusus I yang sesuai PP 99 tahun 2012.

Sementara 97 narapidana umum yang mendapat remisi semuanya laki-laki.

Baca: Polisi Catat Ada 84 Titik Rawan Pencurian Rumah Kosong Di Jakarta Barat

Sembilan narapidana mendapat remisi 15 hari, 58 napi remisi satu bulan, 25 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan lima narapidana mendapat remisi selama dua bulan.

Upacara penyerahan remisi khusus rencananya digelar pada Hari Raya Idul fitri 1439 H di Lapas Klas I Cirebon.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: 29 Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas