Aksi Pencurian Motor yang Dilakukan Pasangan Suami Istri Ini Terekam CCTV
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pencuri sepeda motor bernama Fawaid (33), asal Dusun Lenteng Barat, Kabupaten Sampang, dan Rohimah (18), asal Dusun Pasarenam, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Sejoli ini nekat mencuri sebuah sepeda motor di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Simorejo Timur 1 Nomor 19, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menerangkan modus operandi yang digunakam keduanya dalam melancarkan aksinya.
Misdianto mengatakan, sewaktu itu, keduanya melihat ada sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio merah maroon berplat nomor polisi L3249FU, diparkir dalam keadaan terkunci stang
Salah satu dari mereka bertugas memantau kondisi sekitar TKP dan satu di antaranya bertugas sebagai eksekutor.
"Ternyata yang mencuri adalah seorang pria bersama istrinya yang diketahui juga tinggal satu rumah kos dengan korban," terang Misdianto, Jumat (15/6/2018).
Misdianto mengimbuhkan, aksi keduanya terbukti melalui rekaman CCTV.
Setelah menerima laporan tersebut, TAB Polsek Sukomanunggal langsung menelusuri sesuai dengan rekaman CCTV yang diperoleh.
Selembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio berplatnomor polisi L3249FU warna merah maroon beserta kuncinya, sebuah helm merek INK warna Putih, sebuah helm merk NTC warna merah, sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio dengan platnomor polisi M4973PB warna putih beserta kuncinya, sampai sebuah tas ransel warna hitam, disita sebagai barang bukti.
Akibat aksinya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.