Terpidana Teroris Bom Panci yang Bawa Anak di Lapas Perempuan Sukamiskin Peroleh Remisi
Dari 295 narapidana yang mendapat remisi Lebaran itu, dibagi dalam dua kategori yaitu remisi RK I dan RK II.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Sebanyakl 295 orang narapidana di Lapas Perempuan Sukamiskin Kelas IIA Kota Bandung mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2018.
"Jumlah napi yang diusulkan remisi tahun ini berjumlah 295 orang dari keseluruhan 450 orang napi," ujar Kasie Binadik Lapas Perempuan Sukamiskin Kelas IIA Kota Bandung, Heny Rohaeni, saat ditemui Tribun Jabar di lapas itu pada Jumat (15/6/2018).
Menurut Heny Rohaeni, dari 295 narapidana yang mendapat remisi Lebaran itu, dibagi dalam dua kategori yaitu remisi RK I dan RK II.
Remisi RK I diberikan kepada 253 narapidana yang masih punya sisa tahanan setelah Lebaran 2018.
Lalu remisi RK II alias remisi bebas diberikan kepada 6 narapidana.
Adapun remisi Lebaran diberikan kepada narapidana berdasarkan jenis kasusnya yang diketahui dari dua kasus, yaitu kasus narkotika dan kasus tipikor (tindak pidana korupsi).
Napi dari kasus narkotika yang dapat remisi Lebaran berjumlah 153 orang, dan napi dari kasus tipikor yang dapat remisi berjumlah 6 orang.
Namun tahun ini tidak ada napi yang diusulkan dari kasus trafficking.
"Ada juga satu orang kasus teroris mendapatkan remisi lebaran ini," ujar Heny.
Satu orang narapidana kasus teroris yang dimaksud ialah seorang pelaku teroris bom panci.
Napi ini pun membawa serta bayinya tinggal dengannya di Lapas.