Menyetubuhi Adik Iparnya, Rizal Ditangkap Setelah Jadi Buronan 4 Bulan
Rizal menyetubuhi adik iparnya, sebut saja, Bunga (15) pada 15 Februari 2018, di kawasan pedalaman kecamatan tersebut, ketika hendak ke sekolah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB atau pada malam lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, menangkap M Rizal (25) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di rumahnya saat sedang tidur.
Ternyata pria tersebut sudah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menyetubuhi adik iparnya, sebut saja, Bunga (15) pada 15 Februari 2018, di kawasan pedalaman kecamatan tersebut, ketika hendak ke sekolah.
Bunga diajak tersangka ke sebuah kebun dengan dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 8.000.
"Tersangka melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.