Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyetubuhi Adik Iparnya, Rizal Ditangkap Setelah Jadi Buronan 4 Bulan

Rizal menyetubuhi adik iparnya, sebut saja, Bunga (15) pada 15 Februari 2018, di kawasan pedalaman kecamatan tersebut, ketika hendak ke sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menyetubuhi Adik Iparnya, Rizal Ditangkap Setelah Jadi Buronan 4 Bulan
dok Serambi Indonesia
Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat (15/6/2018) sekira pukul 22.00 WIB atau pada malam lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, menangkap M Rizal (25) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di rumahnya saat sedang tidur 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara,  Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB atau pada malam lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, menangkap M Rizal (25) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di rumahnya saat sedang tidur.

Ternyata pria tersebut sudah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menyetubuhi adik iparnya, sebut saja, Bunga (15) pada 15 Februari 2018, di kawasan pedalaman kecamatan tersebut, ketika hendak ke sekolah.

Bunga diajak tersangka ke sebuah kebun dengan dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 8.000.

"Tersangka melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas