Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja Curi Celengan, Jumlah Uang didalamnya Tidak Disangka Sangka

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas dan sebuah celengan plastik yang sudah rusak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Remaja Curi Celengan, Jumlah Uang didalamnya Tidak Disangka Sangka
Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan
AR dan RP (mengenakan kaus biru dan merah) ditahan di Mapolsek Padang Cermin. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS, LAMPUNG - Dua remaja pengangguran, AR (17) dan RP (17), warga Padang Cermin. terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Padang Cermin karena terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). 

Kapolres Pesawaran AKBP Saeful Wahyudi mengatakan, keduanya digelandang ke Mapolsek Padang Cermin karena terindikasi telah membobol kediaman Ahmad Suherwin (28), warga Padang Cermin.

Ahmad melapor ke Polsek Padang Cermin pada Senin, 18 Juni 2018.

Pencurian itu diketahui pada Minggu, 17 Juni 2018 pukul 17.00 WIB. Ketika itu, Ahmad sedang berada di kediaman orangtuanya.

"Ada yang menelepon korban menginformasikan bahwa rumahnya dibobol orang. Atas informasi tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya," ujar Saeful melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 20 Juni 2018.

Baca: Nabung di Celengan Rp500 Ribu Tiap Gajian, Saat Dibuka, Wanita Itu Menangis Uangnya Hanya Rp32 Ribu

Sesampai di rumah, korban berupaya membuka gembok pintu.

Berita Rekomendasi

Tapi, tidak dapat dibuka lagi karena sudah rusak.

Kemudian, korban masuk lewat pintu dapur.

Dia melihat keadaan dalam rumah dan warungnya sudah berantakan.

Saat diperiksa, sejumlah barang sudah raib, seperti dua buah tabung gas 3 kilogram dan sebuah celengan.

Celengan tersebut berisi uang pecahan Rp 20 ribu yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.350.000.

Berdasar laporan korban, petugas Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan.

Dibantu para saksi, polisi berhasil menangkap kedua pelakunya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas dan sebuah celengan plastik yang sudah rusak.

AR dan RP pun langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Padang Cermin.

Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas