Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Bayar Total Rp 7 Miliar, 385 Warga Palembang Gagal Umrah

Petugas belum merinci secara detil barang bukti apa saja yang diamankan dari tersangka

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sudah Bayar Total Rp 7 Miliar,  385 Warga Palembang Gagal Umrah
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Faorita alias Rita (47) yang diamankan petugas di tempat persembunyiannya Kelurahan Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Rabu (20/6/2018). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG
- Sebulan lebih menjadi buronan, Faoritas alias Rita (47), akhirnya dibekuk petugas di tempat persembunyiannya.

Rita yang merupakan Direktris PT Hasanah Barokah Sriwijaya, buronan atas kasus dugaan penipuan umrah.

Rita dibekuk tim Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin AKBP Suwandi Prihantoro, di rumah kontrakan Kelurahan Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Rabu (20/6/2018) dini hari.

Perusahaan biro travel umroh PT Hasanah Barokah Sriwijaya yang dipimin Rita, beralamat di jalan HBR Motik KM 8 Palembang.

"Sudah kami amankan dan akan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani emeriksaan lebih lanjut," ujar Suwandi.

Suwandi mengatakan, tersangka ditangkap dengan perkara pokok tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penyaluran biaya keberangkatan ibadah umrah.

Berita Rekomendasi

Penangkaan ini berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat para jamaah yang menjadi korban. Masing-masing LPB/412/V/2018/SPKT, tertanggal 18 Mei 2018, dengan terlapor atas nama Faorita (PT. HASANAH BAROKAH SRIWIJAYA) dan LPB/419/V/2018/SPKT, tertanggal 21 Mei 2018,, juga dengan terlapor atas nama Faorita.

Baca: Rombongan Umrah Asal Indonesia Tewas karena Kecelakaan Saat Badai Pasir di Arab Saudi

Para pelapor yang mewakili ratusan calon jamaah lainnya, sebelumnya telah membayar biaya umroh pada PT Hasanah Barokah Sriwijaya.

Mereka dijanjikan berangkat awalnya pada April 2018. Namun keberangkatan diundur beberapa kali hingga akhirnya tersangka Ita, berjanji memberangkatan para jamaah pada 18 Mei 2018.

"Ternyata, sampai dengan waktu yang dijanjikan tiba, para jamaah belum juga dapat diberangkatkan oleh PT Hasanah Barokah Sriwijaya," ujarnya.

Lantaran merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar (dari total 385 jamaah yang belum diberangkatkan), jamaah yang menjadi korban penipuan, melapor ke Polda Sumsel.

Sementara ini petugas belum merinci secara detil barang bukti apa saja yang diamankan dari tersangka. Namun tampak yang sudah diamankan yakni ada sejumlah handphone, kartu ATM, dan sejumlah uang kertas Real Arab Saudi.

"Kita tungu saja pemeriksaan selanjutnya, karena tersangka ini baru diamankan. Nanti akan ketahuan aliran uang senilai Rp7 miliar yang telah disetor jamaah," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas