Gelapkan Mobil Rental, Pria Sambas Babak Belur Dihakimi Warga
Anggota datang langsung mengamankan tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Pemangkat dan saat ini sudah di Polres Sambas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Polsek Pemangkat berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental, Rabu (20/6/2018) Sore di dusun Sinam jembatan 15 Pemangkat.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra menuturkan diamankan pemuda yang berinsial YN (34) Warga Dusun Munggu' Darat Ds. Arung Parak Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas tersebut bermula informasi warga.
"Anggota Polsek Pemangkat yang menerima informasi YN telah diamankan oleh masyarakat dusun Sinam jembatan 15 Pemangkat,"ujar AKP Raden Real Mahendra pada Kamis (21/6/2018).
Dikatakannya lagi, setelah mendapat informasi tersebut, anggota meluncur ke lokasi, ternyata YN sudah diamankan dengan kondisi terikat dan babak belur.
"Informasinya dia sempat dihakimi massa, tapi anggota datang langsung mengamankannya di bawa ke Mapolsek Pemangkat dan kemudian saat ini sudah di Polres Sambas," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, YN dalam di laporkan TP. Penggelapan mobil rental sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 186 / VI / RES.1.12 / Kalbar / SPKT Res Sambas, tanggal 20 Juni 2018 tentang Tindak Pidana Penggelapan 1 buah mobil milik H. Samsul warga Kecamatan Paloh pada Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira jam 19.30 Wib lalu
Kasat Reskrim Polres Sambas menjelaskan, modus YN yakni pada Minggu (18/3) malam di desa Tanah Hitam Kec. Paloh.
"YN meminjam mobil lewat anak pelapor, yakni Iqbal, YN mengaku dengan Iqbal, kalau ia telah minta ijin sama pelapor untuk meminjam mobil pelapor, saat di pelapor menghubungi YN melalui telepon, YN mengaku ia akan mengembalikan pada esok harinya yakni Senin (19/3), namun hingga saat tertangkap YN tidak mengembalikan mobil milik pelapor,"kata Mantan Kapolsek KP3L Dwikora Pontianak ini
Lanjutnya, saat ini barang bukti BPKB mobil milik korban yakni Mobil Merk Daihatsu Xenia KB 1483 HP sudah diamankan dan YN masih sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk di kembangkan, untuk sementara korbannya di ketahui satu unit mobil. YN akan di jerat Pasal 372 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.