Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Serahkan Santunan Korban Keracunan Gas di Lombok Barat

Soal musibah meninggalnya penambang emas, Presiden memerintahkan agar keluarga korban meninggal segera mendapat santunan.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mensos Serahkan Santunan Korban Keracunan Gas di Lombok Barat
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI
Menteri Sosial, Idrus Marham didampingi Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi menengok korban keracunan gas dalam penambangan emas di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (21/6/2018). Dalam kesempatan itu, Mensos juga menyampaikan penyaluran bantuan sosial bagi para korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari setelah mengunjugi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Pinrang, Sulawesi Selatan, yang rumahnya ludes terbakar, hari ini Menteri Idrus Marham mendatangi keluarga korban meninggal keracunan gas di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Presiden menegaskan dalam setiap musibah yang diutamakan adalah penanganan dan perlindungan terhadap korban. Atasi dulu yang kena musibah. Maka untuk itu hari ini kami datang, saya berkeliling, tidak ada liburnya. Perintah Presiden kalau melayani rakyat tidak ada liburnya. Hari libur tetap bekerja mengurus rakyat. Kemarin saya mengunjungi peserta PKH rumahnya ludes terbakar di Pinrang, sekarang ke sini untuk memastikan korban tertangani dengan baik," tutur Mensos usai Penyaluran Bantuan Sosial korban bencana sosial akibat keracunan gas dalam penambangan emas di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (21/6/2018).

Mensos mengatakan perintah Presiden sudah jelas, rakyat adalah prioritas pertama.

Maka, terkait musibah meninggalnya penambang emas ini Presiden memerintahkan agar keluarga korban meninggal segera mendapat santunan dan korban luka-luka mendapat bantuan untuk meringankan biaya pengobatan.

"Bapak Presiden menyampaikan salam hormat sekaligus menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang tertimpa musibah. Beliau juga berpesan agar keluarga korban meninggal menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)," kata dia.

Idrus menjelaskan Kementerian Sosial menyampaikan bantuan berupa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, bantuan santunan kematian, bantuan korban luka-luka dan layanan dukungan psikososial.

Penyerahan bantuan dilakukan di Kantor Kecamatan Sekotong oleh Mensos kepada ahli waris dan keluarga korban luka-luka.

Berita Rekomendasi

Santunan untuk setiap korban meninggal adalah Rp15 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sedangkan bantuan untuk korban luka-luka Rp2,5 juta per orang.

Totalnya mencapai Rp120 juta. Santunan dan bantuan ini, lanjutnya, merupakan komitmen Negara hadir dalam setiap kondisi bencana yang terjadi di wilayah NKRI.

Mensos juga mendoakan keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan dan keikhlasan, serta kepada korban luka luka agar cepat diberikan kesembuhan.

"Mari kita doakan semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala kesalahan dan khilafnya. Kepada korban luka kami mendoakan semoga segera pulih," tutur Mensos.

Idrus berharap setelah bantuan pemenuhan kebutuhan dasar diberikan, keluarga korban yang ditinggalkan dapat pelan-pelan membangun kembali kehidupan kearah yang lebih baik.

Maka untuk mendukung hal ini, Kementerian Sosial sedang mengupayakan tindak lanjut program bantuan sosial agar dapat terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pemerintah berharap bantuan sosial tersebut dapat mendukung penghidupan yang layak," katanya.

Seperti diketahui pada Selasa (19/6) pukul 11.00 WITA telah dievakuasi sejumlah penambang ilegal dari lokasi tambang yang berada di Gunung Suge Dusun Slodong, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Kronologi kejadian bermula dari para korban merupakan satu kelompok penambang ilegal yang biasa melakukan proses penambangan (mencari emas) didalam lubang yang sudah tidak bertuan/telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas