Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabag RT Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Penggeledahan di Rumah Dinas Mantan Wagub Deddy Mizwar

Kepala Bagian RT Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Apendi membantah adanya penggeledahan di rumah dinas mantan Wagub Deddy Mizwar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kabag RT Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Penggeledahan di Rumah Dinas Mantan Wagub Deddy Mizwar
Humas Pemprov Jabar
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar, Dedi Taufik menegaskan penerapan Permenhub No 108/2017 tentang transportasi daring alias angkutan sewa khusus (ASK) yang akan berlaku secara nasional per Kamis, 1 Februari 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Bagian Rumah Tangga (RT) Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Apendi membantah adanya penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas mantan Wakil Gubernur Deddy Mizwar.

Rumah dinas Wagub sudah diserahterimakan kepada Biro Umum pada 14 Februari 2018 dengan berita acara serah terima Nomor Surat: 032/04/Um.

Sejak itu, rumah dinas tersebut kembali dalam penguasaan Pemda Provinsi Jawa Barat.

"Masa disebut menggeledah jika aset yang dikelola sendiri oleh Pemprov (Jabar)? Yang terjadi sebenarnya adalah saya melaporkan kepada Penjabat Gubernur dan mengajak beliau melakukan peninjauan terhadap sebelas aset yang dikelola Bagian Rumah Tangga pada Kamis lalu. Salah satunya adalah rumah dinas untuk wakil gubernur mendatang," ujar Dedi Apendi yang akrab disapa Depen ini kepada wartawan, Sabtu (23/6/2018) malam.

Pernyataan Dedi Apendi ini menyanggah pemberitaan yang beredar bahwa Pj Gubernur Jabar H Mochamad Iriawan melakukan penggeledahan ke rumah dinas Wagub Jabar Deddy Mizwar.

Baca: Mulai 1 Juli Kereta Api Ekonomi dan Bersubsidi Berlaku Tarif Parsial

Dedi menjelaskan, peninjauan dilakukan ke sebelas titik aset yang dikelola Biro Umum Pemda Provinsi Jabar, di antaranya Lapangan Gazibu, Gelora Saparua, Gedung Sate, rumah dinas gubernur, rumas dinas wakil gubernur, dan aset Pemda Provinsi Jabar lainnya.

"Saya harus melaporkan kepada beliau, karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu, lanjut Dedi, sesuai PP No. 27/2014 dan Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dedi juga mengungkapkan sejak 14 Februari 2018, Deddy Mizwar telah menyerahterimakan barang-barang inventaris yang digunakannya selama bertugas sebagai wakil gubernur.

Baca: Ketika Sepeda Jokowi Tak Laku di Bali, Warga Malah Memilih Foto Bersama

Barang inventaris yang diserahterimakan seperti kendaraan dan rumah dinas yang selama ini digunakannya.

"Itu artinya sejak tanggal 14 Februari (2018), rumah dinas Pak Deddy Mizwar sudah diserahterimakan ke Biro Umum Pemda Provinsi Jabar," ujar Dedi.

"Saya sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum adalah pengguna barang. Saya laporkan pada Pj Gubernur tentang barang yang saya kelola karena beliau adalah penguasa pengelolaan barang milik daerah," kata dia. (Humas Jabar)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas