Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengakuan Pencuri Motor Ini Bikin Polisi Terbahak-bahak

Samsul seperti tanpa beban mengutarakan perihal itu, seolah ia mengelak telah melakukan tindak kejahatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengakuan Pencuri Motor Ini Bikin Polisi Terbahak-bahak
Surya/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan menunjukkan rekaman CCTV terkait aksi tersangka Samsul (kiri) dan Solihin di depan Toko Anugerah Desa Poter Kecamatan Tanah Merah, Minggu (27/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Pengakuan spesialis pencurian sepeda motor, Samsul Arifin (32), warga Desa Bangpendeh, Kecamatan Galis, Madura, mengundang gelak tawa. Ia bersikukuh tidak mencuri saat dibekuk polisi Polres Bangkalan.

"Betul di lima lokasi Pak. Tapi saat ditangkap saya tidak sedang mencuri. Hanya bawa pisau Pak," ungkap Samsul di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin, Minggu (24/6/2018).

Mendengar pernyataan Samsul, kontan saja para perwira yang mendampingi Boby terbahak-bahak. Samsul seperti tanpa beban mengutarakan perihal itu, seolah ia mengelak telah melakukan tindak kejahatan.

Samsul merupakan target operasi Satreskrim Polres Bangkalan. Ia telah melakukan pencurian di lima lokasi. Tiga kali beraksi di Kecamatan Tanah Merah dan sisanya di Kecamatan Blega.

Ia ditangkap saat melintas di Jalan Desa/Kecamatan Kwanyar atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau pada Jumat (22/6/2018).

Hasil pemeriksaan, Samsul merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario L 5311 SQ di depan Toko Anugerah Desa Poter Kecamatan Tanah Merah, Minggu (27/5/2018).

"Aksinya terekam CCTV. Dari rekaman dan keterangan saksi, dia eksekutornya," jelas Boby.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain terekam CCTV, aksi Samsul bersama Solihin (33), warga Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah itu juga dilakukan di hadapan seorang penjual pentol.

Boby menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu penadah motor hasil curian Samsul dan Solihin.

"Samsul mendapat bagian 800 ribu dan Solihin mendapatkan Rp 700 ribu," pungkasnya.

Keduanya terancam hukum pidana selama 9 tahun penjara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Aksi Pencurian Jelas Terekam CCTV, Pengakuan Pencuri Ini Bikin Polisi Bangkalan Ngakak,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas