Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pasangan Calon Gubernur Sulsel Laporkan Dana Kampanye

Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sulsel.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pasangan Calon Gubernur Sulsel Laporkan Dana Kampanye
Tribun Timur/Abdul Aziz
Bendahara empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sulsel, Minggu (24/6/2018). TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIZ 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sulsel, Minggu (24/6/2018).

Pasangan calon Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar, Agus Arifin Nu'mang-Achmad Tanribali Lamo, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar masing-masing diwakili oleh bendaharanya.

Penyerahan LPPDK kandidat dilakukan di KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar sekitar pukul 16.45 Wita atau jelang batas akhir penyerahan, yakni pukul 18.00 Wita.

LPPDK tersebut selanjutnya diaudit selama 15 hari kerja.

Penyerahan laporan itu disaksikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Komisioner Bawaslu Sulsel, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sekaligus melakukan audit nantinya.

Pasca pelaporan itu, pihak KPU Sulsel segera menyusun berita acara untuk selanjutnya diserahkan ke KAP selaku auditor LPPDK yang ditunjuk.

Baca: Teriakan Kapal Terakhir dari Pengelola Kapal Membuat Penumpang Tak Punya Pilihan Lain

Berita Rekomendasi

Para pasangan calon menyerahkan tiga rangkap LPPDK ke KPU Sulsel.

"Hari ini batas akhir penyerahan LPPDK," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati di Kantor KPU Sulsel.

Hanya saja, mantan komisioner KPU Kabupaten Barru ini belum bisa membeberkan nominal dana kampanye masing-masing kandidat. Menurut Upi, KPU Sulsel baru menerima dokumennya.

"Belum direkap. Kan ada beberapa tahapan, pembuatan berita acara dan penelitian oleh kami. Nanti kami publish ya," ujarnya.

Soal tim audit, Upi memastikan tidak berafiliasi dengan calon dan partai politik.

Lagi pula, katanya, penunjukan KAP dilakukan secara acak.

Baca: Sudah Empat Hari Jimmy Ikut Terjun ke Danau Toba Tapi Kakak Kandungnya Belum Juga Ditemukan

Sementara batasan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan keputusan pasangan calon, yakni Rp 74.342.019.345.

"Audit tersebut akan mencari, sesuai dengan item yang sudah diatur di KPU, yakni dana yang sudah diterima dan digunakan dari seluruh proses kampanye," tambahnya.

Adapun KAP yang akan mengaudit, KAP Hendro Busron, dan Alamsyah, KAP Drs Thomas, Blasius, Widaryoto dan rekan, KAP Jojo Sunarjo dan rekan, serta KAP Soebagyo dan Luthfi.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas