Nakhoda KM Sinar Bangun Jadi Tersangka
Polda Sumatera Utara juga menetapkan oknum Dishub yang bertugas jaga di sana, sebagai tersangka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara menetapkan nakhoda KM Sinar Bangun Tua Sagala (TS) sebagai tersangka.
Demikian dikatakan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (24/6/2018).
Tua Sagala ditetapkan sebagai tersangka setelah kapal yang dikemudikannya tenggelam di Danau Toba. Ratusan penumpang jadi korban.
Selain itu, lanjut dia, Polda Sumatera Utara juga menetapkan oknum Dishub yang bertugas jaga di sana, sebagai tersangka.
Namun, ia belum mau terbuka mengenai dasar yang menjadikan nakhoda dan oknum Dishub ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Cerita Ibu Hamil yang Selamat dari Tragedi Karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
"Besok sajalah. Besok dirilis di polda. Biar Kapolda saja yang menjabarkan dan menerangkan sama kalian,"katanya.
Sementara hingga hari ketujuh proses pencarian, Nainggolan menjelaskan belum ada korban KM Sinar Bangun yang kembali ditemukan.
"Belum ada. Sementara ini masih 24 yang ditemukan,"ujarnya.(*)
Berita ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Polda Sumut Tetapkan Nahkoda KM Sinar Bangun Sebagai Tersangka"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.