Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur yang Dikenalnya di Aplikasi Bigo

Tersangka akhirnya ditangkap di kos-kosannya saat hendak mengajar les Bahasa Inggris

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur yang Dikenalnya di Aplikasi Bigo
net
ilustrasi korban pelecehan 

Laporan Wartawan Surya Fatkhul Alami

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Andrian Christian (28) ditangkap lantaran mencabuli dan menyetubuhi AW (16).

Ia ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Peristiwa asusila ini bermula dari media sosial (medsos) Bigo.

Pelaku asal Rungkut Mapan Tengah, Surabaya berkenalan dengan korban.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan pelaku melakukan aksinya hingga tiga kali. Pertama pada tanggal 21 Mei, kedua 29 Mei dab ketiga di 13 Juni 2018.

"Semuanya dilakukan tersangka di kos-kosannya di daeah Ketintang," jelas Ruth, Senin (25/6/2018).

Berita Rekomendasi

Menurut Ruth, pelaku awalnya belum sampai menyetubui korban.

Baca: KPAI Gandeng UI Siapkan Psikolog untuk Siswa Korban Pencabulan Guru SD di Depok

Awalnya hanya dicabuli, baru melakukan persetubuhan di dua pertemuan terakhirnya.

"Orangtua korban melapor ke kami setelah anaknya itu mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah divisum, ternyata ada robekan," beber Ruth.

Atas dasar itulah, tersangka akhirnya ditangkap di kos-kosannya saat hendak mengajar les Bahasa Inggris di suatu tempat, Sabtu (23/6/2018).

Dari penangkapan itulah, terbongkar modus yang dilakukan tersangka.

Ruth menuturkan, korban selalu dijemput oleh tersangka menggunakan motor.

"Dari kenalan di Bigo, lanjut ke WA. Tersangka mengajak korban ke kos-kosannya," cerita Ruth.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas