Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Perusahaan di Pekanbaru Tak Bayar THR Karyawannya, Dipanggil Disnaker Tapi Tak Datang

Dua perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru mangkir saat dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Perusahaan di Pekanbaru Tak Bayar THR Karyawannya, Dipanggil Disnaker Tapi Tak Datang
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua perusahaan swasta yang ada di Kota Pekanbaru mangkir saat dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Dua perusahaan tersebut dipanggil oleh Disnaker karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diterima oleh petugas di Posko Pengaduan THR jelang lebaran Idul Fitri kemarin.

Sekretaris Disnaker Kota Pekanbaru, Lily Suryani saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Selasa (26/6/2018) mengungkapkan, dua perusahaan yang mangkir saat dipanggil oleh tim mediator dari Disnaker tersebut tidak memberikan alasan kepada pihak Disnaker.

Baca: Sang Istri Sedih MM Ditangkap Densus, Tetangga Beri Bantuan Makanan untuk 4 Anaknya

"Kita akan layangkan surat pemanggilan kedua pada Kamis (28/6/2018) nanti," katanya.

Lily menambahkan, pada tahun ini, pihaknya menerima sebanyak enam laporan pengaduan perihal tidak diberikan THR oleh perusahaan.

BERITA REKOMENDASI

Namun dari enam perusahaan tersebut empat perusahaan sudah bersedia membayarkan THR kepada karyawannya.

Tersisa dua perusahaan lagi yang hingga saat ini belum juga membayarkan hak kepada karyawannya.

"Surat pemanggilan kedua sudah diteken oleh Pak Kadis. Kita berharap dua perusahaan ini bersedia untuk hadir menghadap Pak Kadis dan menjelaskan kenapa tidak membayarkan THR kepada karyawanya," kata dia.

Pihaknya akan meminta penjelasan kepada perusahaan tersebut tidak mau membayarkan atau sengaja tidak membayarkan THR tersebut kepada karyawan.

Baca: Dana Perjuangan Prabowo Terkumpul Rp 296 Juta, Penyumbang Terbesar Rp 15 Juta, Terendah Rp 1.000

"Jika tidak dibayarkan, mereka telah melanggar peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Padahal perusahaan mereka sudah bertahun-tahun masa tidak taat membayarkan kewajiban dari hak karyawannya," ujarnya.


Pihaknya akan melakukan mediasi dan klarifikasi dari perusahaan yang diadukan. Termasuk menggali informasi apa alasan perusahaan tersebut tidak membayarkan gaji kepada karyawanya.

"Kita lihat apa alasannya, kalau alasannya kemampuan keuangan, kita akan minta laporan audit keuangan mereka dua tahun terakhir," ujarnya.

Sementara saat disinggung terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan Pemko Pekanbaru bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawanya, Jhony mengaku Pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap hingga berujung ke pancabutan izin perusahaan.

"Sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas