Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pramugari Maskapai Ternama Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Pramugari Maskapai Ternama Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Oknum pramugari maskapai ternama di Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong (27) bersama pasangannya, Fuad Hasyim (37) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/6). Sejoli ini menjalani sidang berkas terpisah dengan agenda pembacaan dakwaan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tindak pidana narkotik jenis kokain, sabu-sabu serta psikotropika jenis dumolid. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Seorang pramugari dari maskapai ternama di Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong (27) bersama pasangannya, Fuad Hasyim (37) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/6).

Dari surat dakwaan yang dibacakan masing-masing jaksa di muka persidangan, terdakwa Michelle didakwa tiga dakwaan. Sedangkan terdakwa Fuad didakwa dua dakwaan.

Keduanya pun diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya, Ahmad Hadiana dkk menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dalam dakwaan kesatu untuk terdakwa Michelle, Jaksa I Made Lovi Pusnawan menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yakni kokain dengan berat bersih 0,37 gram. Juga, metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik," jelas Jaksa I Made Lovi dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta.

Berita Rekomendasi

Di sidang terpisah, terdakwa Fuad Hasan didakwa dakwaan pertama.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Cok Intan mewakili Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan, bahwa terdakwa Fuad tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Dakwaan kedua Fuad menyalagunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.
Sebelumnya, dalam uraian singkat pada berkas perkara terdakwa Michelle tertera barang bukti narkotiknya berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

Michelle ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Sabtu 24 Pebruari 2018 pukul 22.10 Wita di kos elite Anika House Denpasar Barat.

Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli

Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim.

Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018.

Polisi menemukan satu paket kokain berbungkus klip plastik di dalam kotak wafer Astor.

Dari hasil interogasi DSB mengaku sudah empat kali membeli barang terlarang itu dari Fuad Hasyim.

Sedangkan Fuad Hasyim mengakui menggunakan narkotik jenis kokain dan sabu bersama-sama dengan Michelle. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jual Beli Kokain di Bali, Eks Pramugari Maskapai Ternama di Indonesia Diancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas