Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Lamongan Divonis 20 Bulan Penjara

Bayi dibuang di kolam belakang rumah bercampur tumpukan sampah di atas permukaan air kolam.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Lamongan Divonis 20 Bulan Penjara
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - LA (22) perempuan dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (28/6/2018).

Putusan Hakim Ketua, Rudy Wibowo lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang selama 2 tahun penjara.

Sementara denda dan subsider sama dengan dalam tuntutan JPU,  yakni Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara. 

Vonis dijatuhkan karena dia terbukti bersalah membuang bayi yang dilahirkannya sendiri. 

 Penasehat Hukum Terdakwa, Lukmanul Hakim dari LABH AL-Banna pada Posbakum PN Lamongan mengatakan, tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis.

"Kami tidak banding. Kepastian itu setelah kami bicarakan dengan terdakwa," katanya.

Baca: 5 Teori Konspirasi Kematian Lady Diana, Benarkah Meninggal saat Sedang Hamil Hasil Hubungan Gelap?

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, terdakwa adalah korban dari rayuan laki laki yang dikenalnya lewat Facebook.

Perempuan itu juga sudah menanggung sanksi sosial yang cukup berat di tengah-tengah masyarakat. 

Malu, menyesal, berikut sederet beban psikologis di tengah-tengah anggota keluarga.

Diberitakan sebelumnya, terpidana tak mau menanggung malu sampai nekat membuang bayi hasil kumpul kebo yang baru dilahirkannya.

Bayi dibuang di kolam belakang rumah bercampur tumpukan sampah di atas permukaan air kolam.

Perbuatan kejam terdakwa itu diketahui oleh tetangganya sendiri saat membuang sampah di kolam.

Diakui LA, anak yang dilahirkannya itu hasil kumpul kebo dengan pemuda kenalannya.

Setelah menghamili LA, pria tersebut menghilang. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas