Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Syamsuar-Edy Nasution Unggul Sementara Pilgub Riau dengan 39,83 Persen Suara

Perolehan suara pasangan Syamsuar-Edy Nasution terus meninggalkan raihan suara calon pasangan lainnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasangan Syamsuar-Edy Nasution Unggul Sementara Pilgub Riau dengan 39,83 Persen Suara
infopemilu.kpu.go.id
Hasil hitung cepat KPU di Pilkada Riau 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Perolehan suara pasangan Syamsuar-Edy Nasution terus meninggalkan raihan suara calon pasangan lainnya.

Hingga pukul 09.15 WIB, pasangan ini sudah mengumpulkan 39,83 persen suara.

Berdasarkan situs infopemilu.kpu.go.id, Syamsuar-Edy Nasution sudah mengumpulkan 462.203 suara.

Disusul pasangan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno dengan 281.604 suara atau 24,27 persen.

Sementara urutan ketiga diraih pasangan Firdaus-rusli Effendi dengan 244.551 suara setara 21,08 persen.

Sedangkan pasangan Lukman Edy-Hardianto kumpulkan 172.024 suara atau 14,82 persen.

Hingga berita ini ditulis suara yang masuk berasal dari 6.413 TPS dari total 12.048 TPS seluruh Riau.

Berita Rekomendasi

Melalui website resminya, KPU menyatakan hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.

Baca: Koster-Ace Kuasai Suara 5 Wilayah di Bali, Namun Gagal di Jembrana

Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri Model C1 apa adanya.

Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final.

Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya.

Dalam website yang sama, suara yang tidak sah dalam Pilkada Gubernur Riau tercatat 2 persen.

Dari data yang sudah masuk ditemukan 26.885 suara tidak sah.

Sementara suara saha sudah masuk 1.159.255 persen.

Total suara mencapai 1.184.671.

Sebelumnya, salah seorang Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, untuk setiap tingkatan rekapitulasi dilakukan dalam bentuk rapat pleno terbuka.

Ia juga mengatakan, meski memiliki batas waktu maksimal perekapan 3x24 jam, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut dapat berlangsung selama 1x24 jam.

Baca: Kelian Desa Tak Menyangka EBA Ditangkap Polisi karena Simpan Ratusan Peluru di Kamarnya

"Petugas PPS, PPK secara berjenjang akan langsung mengambil 1 salinan C1-KWK berhologram. Atau sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di setiap TPS," imbuhnya.

Dijelaskannya, C1-KWK akan dibawa dan discan satu per satu di KPU kabupaten/kota.

Untuk proses tersebut ditargetkan pihaknya paling lama 3x24 jam setelah penghitungan di TPS.

"Seluruh scan C1-KWK di semua TPS sudah bisa 100 persen kami upload di aplikasi Situng dan masyarakat akan bisa melihatnya langsung," jelasnya.

Setelah penghitungn di TPS dilakukan pada hari pemilihan tanggal 27 Juni kemarin, kemudian lada tanggal 28 Juni hingga 4 Juli di tingkat kecamatan, selanjutnya tanggal 4 hingga tanggal 6 Juli di tingkat kabupaten/kota.

Sedangkan provinsi pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas