Selain Ada yang Dibuka, Panwaslu Kota Cirebon Juga Temukan Dua Kotak Suara Tidak Disegel
Selain menerima laporan dugaan dibukanya kotak suara, Panwaslu Kota Cirebon juga menemukan ada dua kotak suara yang tidak disegel.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Selain menerima laporan dugaan dibukanya kotak suara, Panwaslu Kota Cirebon juga menemukan ada dua kotak suara yang tidak disegel.
Dua kotak suara itu tidak disegel saat "mampir" di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
"Itu berbeda dengan dibuka, bahkan sangat tidak dibenarkan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, ditemui di Panwaslu Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018).
Ia mengatakan, hal itu jelas menyalahi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang diperkuat Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018.
Hasil penyelidikan sementara diketahui kotak suara yang sengaja dibuka terjadi di beberapa kecamatan di Kota Cirebon.
Di antaranya, di Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Harjamukti, dan Kecamatan Lemahwungkuk.
Saat ini, pihaknya juga tengah menelusuri ada atau tidaknya kejadian serupa di Kecamatan Pekalipan.
"Jika ada, maka kotak suara hampir di seluruh kecamatan Kota Cirebon sudah dibuka," ujar Mohamad Joharudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.