Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Ada yang Dibuka, Panwaslu Kota Cirebon Juga Temukan Dua Kotak Suara Tidak Disegel

Selain menerima laporan dugaan dibukanya kotak suara, Panwaslu Kota Cirebon juga menemukan ada dua kotak suara yang tidak disegel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Selain Ada yang Dibuka, Panwaslu Kota Cirebon Juga Temukan Dua Kotak Suara Tidak Disegel
wartakota/wartakota
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Selain menerima laporan dugaan dibukanya kotak suara, Panwaslu Kota Cirebon juga menemukan ada dua kotak suara yang tidak disegel.

Dua kotak suara itu tidak disegel saat "mampir" di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

"Itu berbeda dengan dibuka, bahkan sangat tidak dibenarkan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, ditemui di Panwaslu Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, hal itu jelas menyalahi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang diperkuat Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018.

Hasil penyelidikan sementara diketahui kotak suara yang sengaja dibuka terjadi di beberapa kecamatan di Kota Cirebon.

Di antaranya, di Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Harjamukti, dan Kecamatan Lemahwungkuk.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini, pihaknya juga tengah menelusuri ada atau tidaknya kejadian serupa di Kecamatan Pekalipan.

"Jika ada, maka kotak suara hampir di seluruh kecamatan Kota Cirebon sudah dibuka," ujar Mohamad Joharudin.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Panwaslu Kota Cirebon Temukan Dua Kotak Suara Tidak Disegel

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas