Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Ada yang Dibuka, Panwaslu Kota Cirebon Juga Temukan Dua Kotak Suara Tidak Disegel

Selain menerima laporan dugaan dibukanya kotak suara, Panwaslu Kota Cirebon juga menemukan ada dua kotak suara yang tidak disegel.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Selain Ada yang Dibuka, Panwaslu Kota Cirebon Juga Temukan Dua Kotak Suara Tidak Disegel
wartakota/wartakota
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Selain menerima laporan dugaan dibukanya kotak suara, Panwaslu Kota Cirebon juga menemukan ada dua kotak suara yang tidak disegel.

Dua kotak suara itu tidak disegel saat "mampir" di Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

"Itu berbeda dengan dibuka, bahkan sangat tidak dibenarkan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, ditemui di Panwaslu Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, hal itu jelas menyalahi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang diperkuat Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018.

Hasil penyelidikan sementara diketahui kotak suara yang sengaja dibuka terjadi di beberapa kecamatan di Kota Cirebon.

Di antaranya, di Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Harjamukti, dan Kecamatan Lemahwungkuk.

Berita Rekomendasi

Saat ini, pihaknya juga tengah menelusuri ada atau tidaknya kejadian serupa di Kecamatan Pekalipan.

"Jika ada, maka kotak suara hampir di seluruh kecamatan Kota Cirebon sudah dibuka," ujar Mohamad Joharudin.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Panwaslu Kota Cirebon Temukan Dua Kotak Suara Tidak Disegel

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas