Togel Hongkong 'Bawa' Dua Pria Uzur Ini Masuk Tahanan
Iptu Akrom mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dibawa kedua pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Dua pria berumur, Wasim (56) dan Suhadi (54) yang kini diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan.
Keduanya dinyatakan bersalah karena perjudian, Jumat (29/6/2018).
Diterangkan Kasubbag Humas IPTU Akrom, keduanya merupakan warga Kecamatan Kasesi Kabupaten Pekalongan.
"Kronologis penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Kesesi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di gardu desa Kaibahan, Kecamatan Kesesi ada permainan judi jenis togel hongkong yang meresahkan masyarakat," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Kesesi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat petugas sampai di lokasi, ternyata di tempat tersebut terdapat aktifitas judi togel Hongkong, petugas mempergoki pelaku Wasmin selaku pengecer akan menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada Suhadi selaku bandar," paparnya.
Iptu Akrom mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dibawa kedua pelaku.
"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kesesi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Akrom.
Baca: Lari Tunggang-langgang Saat Digerebek, Para Penjudi Tinggalkan 15 Motor di Arena Perjudian
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku, Iptu Akrom menambahakan keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
"Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar dan rekapan penjualan togel hongkong," timpalnya.