Batas Pengajuan Sengketa Pemilu ke MK untuk Jabar Maksimal Selisih Suara Terpaut 0,5 Persen
KPU Jabar mempersilakan semua pihak untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur di dalam undang-undang.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Yayat Hidayat menjelaskan surat suara di Kabupaten Cirebon bukan hilang melainkan tercampur dan terbakar dengan surat suara yang sudah tidak terpakai.
"Awalnya ada dugaan hilang, tapi saat didalami, bukan hilang tapi tercampur dengan surat suara rusak hingga kebawa ke tempat percetakan kemudian dimusnahan. Jadi tidak ada pencurian surat suara," kata Yayat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (29/6/2018).
Pilkada serentak di Jabar digelar di 16 daerah plus Pilgub Jabar.
Untuk Pilgub Jabar, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum terpilih sebagai pemenang Pilgub Jabar berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survey.
KPU Jabar mempersilakan semua pihak untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur di dalam undang-undang.
Baca: Pengamat Sebut Politik SARA Masih Jadi Catatan Buruk di Pilkada Serentak 2018
"Di undang-undang dinyatakan bahwa pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilu dan akan gugatan ke MK maksimal jika sengketa suaranya terpaut 0,5 persen karena penduduk Jabar di atas 12 juta. Kalau misalkan suara terpaut 0,6 persen ke atas sudah tidak memungkinkan lagi," katanya.
Terkait Pilgub Jabar, pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) dalam sejumlah hasil hitung cepat lembaga survey meraih suara 29,53 persen dan Ridwan Kamil 32,54 persen.
Versi real count KPU terakhir, Jumat (29/6/2018) siang, raihan suara Asyik di atas 28 persen dan Ridwan Kamil sebesar 33 persen.
Pasangan Asyik sendiri sampai saat ini masih belum menerima kemenangan Ridwan Kamil.
Meski begitu, selisih raihan suara kedua pasangan ini berdasarkan real count KPU Jabar mencapai 5 persen.