Satgas PDIP Banyumas Temukan Belasan Kasus Dugaan Politik Uang, Amplop Suap Isinya Rp 20 Ribu
Satgas Money Politics DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas mempertimbangkan pencabutan laporan dugaan politik uang menjelang pencoblosan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Satgas Money Politics DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas mempertimbangkan pencabutan laporan dugaan politik uang menjelang pencoblosan di Panwas Kabupaten Banyumas.
Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI P Banyumas Jarot C Setyoko mengatakan, kepastian soal pencabutan laporan itu menunggu pengumuman resmi hasil perhitungan suara oleh KPUD Banyumas yang memenangkan salah satu calon.
Pihaknya menemukan sedikitnya 19 kasus dugaan praktik money politics menjelang waktu pencoblosan.
Jarot mengungkapkan, praktik haram itu bahkan sudah dilakukan sejak H-3 pencoblosan.
Praktik curang itu disebutnya terjadi hampir merata di sejumlah kecamatan di Banyumas.
"Saya tidak menyebut ini dilakukan dari tim calon siapa. Yang jelas ini dikakukan oleh pihak yang ingin memengaruhi hasil Pemilu dengan cara curang," katanya.
Dari 19 kejadian di lokasi berbeda itu, 14 di antaranya dianggap Jarot sudah terpenuhi unsur bukti maupun saksi yang dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Baca: Robot ROV Pemantau Bangkai Kapal dan Korban Tenggelam Terlilit Tali Kapal di Dasar Danau Toba
Pihaknya pun telah mengidentifikasi terduga pelaku yang kebanyakan mengaku bukan bagian dari tim pemenangan inti calon.
Anehnya, sebaran amplop yang diberikan kepada pemilih agar mencoblos calon tertentu itu, menurut Jarot, memiliki nominal sama, yakni pecahan Rp 20 ribu.
Di satu sisi pihaknya merasa geram dengan pelaku yang berpotensi merugikan calonnya serta mencederai demokrasi.
Pihaknya merasa kasihan terhadap terduga pelaku dan penerima uang karena mereka rata-rata adalah masyarakat kalangan bawah.
Karena pengetahuan terbatas, mereka bisa jadi tidak menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya itu.
Baca: Dua Opsi untuk Keluarga Korban: Angkat Mayat atau Relakan Tetap Berada di Dasar Danau
"Naif jika uang tak seberapa Rp 20 ribu yang diterima warga itu bakal membawa mereka ke jeruji penjara," kata dia.
Atas dasar rasa kemanusiaan itu, pihaknya mempertimbangkan pencabutan laporan kasus tersebut jika paslon yang diusung partainya jelas menang.
"Kalau kalangan menengah cuma dikasih Rp 20 ribu dengan konsekuensi hukum yang berat pasti tidak mau. Kami yang jelas empati karena ini masyarakat bawah. Kami akan mempertimbangkan apakah akan mencabut laporan itu nanti, menunggu hasil perhitungan KPU," katanya. (tribunjateng/cetak/Aqy)