Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Berbahaya, Ikan Aligator Dilarang Dirawat, Dipasarkan, hingga Dilepasliarkan

Ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang untuk dirawat maupun diperdagangkan.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Dinilai Berbahaya, Ikan Aligator Dilarang Dirawat, Dipasarkan, hingga Dilepasliarkan
Istimewa/Sriwijaya Post
Ikan berkepala buaya atau disebut ikan aligator dari perairan Amazon ditemukan warga di rawa-rawa kawasan Jalan TPA Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (12/12/2016). ISTIMEWA/SRIWIJAYA POST 

TRIBUNNEWS.COM - Ikan-ikan berbahaya seperti alligator fish atau ikan aligator dilarang diperjualkan di wilayah Jawa Tengah.

Ikan jenis itu dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan.

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang Gatot R Perdana mengatakan, ikan aligator memang menjadi habitat yang dilarang untuk dirawat dan dilepasliarkan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif di perairan Indonesia.

Menurut Gatot, dilarangnya ikan aligator karena dapat berdampak buruk terhadap ekosistem lain.

"Ikan itu juga membayakan manusia yang ada berada wilayah perairan," ujar Gatot, disela menerima empat ekor alligator fish dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Senin (2/7/2018).

Ia menjelaskan, ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang untuk dirawat maupun diperdagangkan.

Baca: Lagi, Warga Mojokerto Tangkap Ikan Arapaima Gigas di Anak Sungai Brantas

Berita Rekomendasi

Dari 153 ikan itu antara lain aligator, Piranha, sapu-sapu, tiger fish dan arapaima.

Pihak Balai Karantina, sebut dia, saat ini telah mendapat 10 ekor piranha dan lima ikan aligator.

"Kami telah mengidentifikasi bahwa di Jateng terdapat beberapa jenis ikan berbahaya macam aligator dan arapaima," ucapnya.

"Ikan-ikan jenis itu setelah diserahkan kepada kami, nantinya akan dimusnahkan atau bisa juga dititipkan kepada lembaga konservasi di sejumlah daerah," pungkasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi mengatakan empat ekor alligator fish yang diserahkan sebelumnya ditemukan di pasar ikan hias, kemudian dipelihara di kantor sebagai binatang peliharaan.

Ikan aligator yang diserahkan panjangnya mencapai 30 sentimeter.

Keempat ekor ikan tersebut kemudian diserahkan ke kantor BKIPM Kota Semarang.

(Kompas.com/Kontributor Semarang/Nazar Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Berbahaya, Ikan Aligator Dilarang Diperjualbelikan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas