Jago PDIP-PAN di Pilwako Cirebon Kantongi Dugaan Data Kecurangan
Pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Cirebon 2018 diduga sarat dengan kecurangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Cirebon 2018 diduga sarat dengan kecurangan.
Tim Pemenangan Bamunas Setiawan-Effendi Edo pada Pilwako Cirebon 2018 menemukan indikasi kecurangan yang sangat gamblang.
Dani Mardani dari Tim Pemenangan Bamunas-Edo mengatakan, ada puluhan kotak suara yang semula tersegel ternyata dibuka secara ilegal setelah diinapkan di kelurahan.
“Kotak suara yang seluruhnya diserahkan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara, red) ke PPK (panitia pemilihan kecamatan, red) pada kenyataannya diinapkan di kantor kelurahan,” ujar Dani dalam siaran pers ke media, Senin (2/7/2018).
Dani memerinci, ada 45 kotak suara yang semula tersegel ternyata dibuka secara ilegal setelah diinapkan di kelurahan.
Antara lain di Kelurahan Kesenden (19 kotak suara), Kelurahan Drajat (16 kotak suara), Kelurahan Kesambi (4 kotak suara), Kelurahan Kejaksaan (2 kotak suara), serta di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan dan Argasatru masing-masing satu kotak suara.
Menurut Dani, semula empat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018. Namun, KPU Kota Cirebon justru pada Sabtu lalu (30/6) pukul 22.00 WIB membatalkan pelaksanaan PSU secara sepihak.
Bahkan, kata Dani, ada komisioner KPU Kota Cirebon menyatakan pergeseran kotak suara dari tingkat TPS hingga PPS dan PPK tidak menyalahi prosedur.
“Kami melihat kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif telah terjadi pada Pilkada Kota Cirebon 2018,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Karena itu, Bamunas-Edo yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PPP dan Gerindra menolak pembatalan PSU secara sepihak oleh KPU Kota Cirebon.
Pasangan calon penantang kubu petahana itu juga menganggap pernyataan komisioner KPU Kota Cirebon tentang tak adanya kesalahan prosedural dalam pergeseran kotak suara merupakan kebohongan publik.
“Untuk itu, kami gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor satu Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo akan memerkarakannya secara hukum. Kami akan mengadukan persoalan ini ke DPP partai masing-masing yang ikut mengusung dan mendukung Bamunas-Edo,” ujarDani.
Selain itu, Tim Pemenangan Bamunas-Edo juga menyampaikan mosi tak percaya atas penyelenggaraan Pilkada Kota Cirebon 2018.
“Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap seluruh perangkat penyelenggara Pilkada Kota Cirebon 2018 yang terdiri dari KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon dan Bawaslu Jawa Barat,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.