Jangan Parkir Sembarangan di Kota Surabaya Jika Tak Ingin Mobil Digembok Paksa
Petugas gabungan Dinas Perhubunganakan menggembok paksa seluruh mobil yang melanggar rambu parkir di setiap ruas jalan Kota Surabaya, mulai Senin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Petugas gabungan Dinas Perhubungan didukung polisi dan TNI akan menggembok paksa seluruh mobil yang melanggar rambu parkir di setiap ruas jalan Kota Surabaya, mulai Senin (2/7/2018) pagi ini.
Selain menggembok paksa roda mobil, petugas juga akan menggembosi pelanggar parkir lain dengan cara mencabut penutup ban.
"Pagi ini habis apel petugas gabungan akan bergerak razia dengan sasaran pelanggar rambu parkir," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyibowo, Senin (1/7/2018).
Trio tak menyebut titik mana yang akan dirazia.
Trio menuturkan, tindakan petugas ini dalam rangka sosialisasi Perda baru tentang Perparkiran di Kota Surabaya.
DPRD Surabaya telah mengesahkan Perda nomor 3/2018.
Baca: Lasma Merelakan Jenazah Siti Arbiah Putri Kesayangannya Tetap Berada di Danau Toba
Perda ini tidak memberi ampun bagi pelanggar parkir yang kerap mengabaikan rambu larangan parkir.
Sesuai Perda 3/2018, Mereka yang kedapatan melanggar rambu larangan parkir akan langsung diderek, digembok, atau digembosi ban kendaraan mereka.
Pemilik kendaraan juga akan langsung ditilang dengan denda tilang Rp 500.000 bagi mobil dan Rp 250.000 bagi motor.
"Hingga dua bulan ke depan akan terus dilakukan sosialiasi Perda Parkir itu sambil saat ini menunggu Perwali untuk penjabaran dan juknisnya. Belum kami kenakan denda tilang tapi akan kami gembok hingga derek," kata Trio.
Sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya kerap dijadikan pelanggar rambu larangan parkir.
Meski sudah terpasang rambu dilarang parkir, namun banyak mobil dan motor kerap parkir di lokasi itu.
Di antaranya Jl Dharmawangsa, Jl Prof Moestopo, Jl Airlangga, Jl A Yani, dan sejumlah ruas jalan lain.
"Akan kami sisir dan gembok jika melanggar. Silakan pemilik menghubungi petugas untuk membuka gembok," tambah Trio.
Baca: BREAKING NEWS: Senin Pagi Gunung Agung Tiga Kali Erupsi
Jika saat di lokasi pelanggaran tidak ditemukan pemiliknya, mobil akan langsung diderek paksa dan diparkir paksa di Terminal Kedung Cowek Suramadu.
Jika tidak segera diambil, sesuai Perda 3/2018, maka pemilik kendaraan akan dikenakan biaya pengambilan hingga Rp 2,5 juta.
Mobil parkir di tempat larangan parkir adalah pemicu macet dan semrawutnya kota.