Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Rengat dilakukan sekaligus.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
tribunpekanbaru/bynton simanungkalit
Alexander berkonsultasi dengan kuasa hukumnya setelah mendengarkan putusan Hakim PN Rengat, Senin (2/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNNEWS.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang bandar narkoba, Alexander pada Senin (2/7/2018).

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti dan dua orang hakim anggota, Immanuel Marganda Putra Sirait dan Maharani Debora Manulang, Alex divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Rengat dilakukan sekaligus.

Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, 37 Orang Bakal Jadi Tersangka?

Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Alexander didakwa lima tindak pidana secara kumulatif.

Lima dakwaan tersebut, menyangkut kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kepemilikan senjata api, tindak pidana pencucian uang, dan juga tindak pidana melakukan pengurasakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, terdapat tujuh poin yang memberatkan yang disampaikan oleh JPU.

Berita Rekomendasi

Atas alasan itu, JPU menuntut Alex seumur hidup.

Tuntutan itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyampaikan tuntutan.

"Majelis hakim memutus sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan," kata Guntur saat membacakan tuntutan.

Atas putusan Hakim PN Rengat, Alexander menyatakan pikir-pikir. (Bynton Simanungkalit)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Divonis Hukuman Seumur Hidup, Bandar Narkoba Alexander Nyatakan Pikir-pikir,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas