Cari Keadilan, Lembaga Peradilan Ini Lapor ke Kantor Polisi
Pihaknya menilai, perkara ini dapat dikategorikan Contempt of Court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Laporan PN (Pengadilan Negeri) Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo dinilai sebagai peristiwa langka. PN sebagai lembaga peradilan sampai harus mencari keadilan.
"Baru kali ini saya tahu ada peristiwa seperti ini. Mungkin di daerah lain pernah ada, tapi saya sendiri baru tahu sekarang ini," kata Ben Hadjon, Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Selasa (3/7/2018) petang.
Pihaknya menilai, perkara ini dapat dikategorikan Contempt of Court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. "Apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut sangat keterlaluan," sebutnya.
Dalam perkara ini, DPC Peradi Sidoarjo pun langsung menyampaikan sikap. Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Soetjipto bersama para pengurusnya menyampaikan empat sikap keprihatinan atas peristiwa tersebut.
Baca: Kegaduhan yang Terjadi Saat Ratna Sarumpaet Memotong Pembicaraan Menteri Luhut
Pertama, DPC Peradi mengecam keras tindakan yang mengarah pada contempt of court tersebut. Kedua, mendukung pengadilan mengambil langkah tertentu khususnya melakukan upaya hukum untuk menjaga harkat dan martabatnya sekaligus agar menimbulkan efek jera.
Ketiga, Peradi Sidoarjo mengimbau kepada para pencari keadilan mengambil cara yang baik ketika merasa tidak puas atas putusan yang dijatuhkan.
Dan keempat, Peradi mengimbau semua pihak agar selalu percaya dan patuh terhadap putusan pengadilan sebagai wujud sikap paham dan patuh terhadap hukum.
"Kami tidak ada kepentingan apapun terkait peristiwa ini. Semua merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap apa yang sedang terjadi di PN Sidoarjo," ungkap Bambang Soetjipto.
Selain pernyataan sikap, bentuk keprihatinan itu juga dilakukan dengan mendampingi perwakilan PN Sidoarjo saat melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Laporannya tadi ada dua pasal. Tentang pencemaran nama baik dan UU ITE. Kita serahkan ke pihak kepolisian, mana yang nanti bisa dibuktikan," lanjutnya.
Terkait kabar bahwa terlapor dalam perkara ini adalah seorang pengacara atau anggota Peradi, pihaknya mengaku masih berusaha mencari data pastinya. "Kalau memang dia advokat, tentu terikat dengan kode etik," tandas dia.
Selasa siang, PN Sidoarjo melaporkan Guntual Laremba dan Istrinya Tuty Rahayu, warga Surabaya yang telah membuat kisruh ruang sidang PN Sidoarjo, tanggal 29 Juni lalu.
Ketika itu, saat hakim membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari, terlapor berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang.
Mereka mengolok-olok pengadilan dan sebagainya karena diduga tidak terima atas putusan ini. Aksi tersebut juga direkam dan videonya disebarkan di media sosial. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Peristiwa Langka, Lembaga Peradilan Mencari Keadilan