Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, PNA akan Beri Bantuan Hukum
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK
Editor: Sugiyarto
Laporan Masrizal | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa (3/7/2018) malam.
Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk Irwandi.
“PNA tetap akan menyediakan tim hukum terhadap kasus Pak Irwandi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PNA, Irwansyah kepada Serambi, Rabu (4/7/2018).
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf merupakan pendiri PNA yang kini menjadi ketua umum partai itu.
Baca: Tiyong Diisukan Kena PAW dari DPRA, Benarkah? Ini Jawaban Sekjen PNA
Pada Pilkada 2017, PNA bersama Partai Demokrat, PKB, PDA, dan PDI P menjadi partai pengusung dan pendukung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2018-2023.
Pasangan ini kemudian memenangi Pilkada 2017 silam.
Berkenaan dengan kasus yang sedang dihadapi Irwandi, Irwansyah menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan tim kuasa hukum yang akan memberikan pembelaan kepada Irwandi nanti.
Baca: Gubernur Aceh Kena OTT KPK, Cak Imin: Saya Sangat Kaget dan Prihatin
Dia menyampaikan, tim kuasa hukum itu dibentuk oleh PNA sendiri. Tapi, Irwansyah tidak menyebutkan siapa saja yang menjadi tim kuasa hukum Gubernur Irwandi.
“Tim hukum yang disiapkan belum bisa kami publikasikan. Kami juga komit tentang proses hukum yang sedang berjalan,” kata Irwansyah yang juga anggota DPRA ini. (*)