Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, PNA akan Beri Bantuan Hukum

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, PNA akan Beri Bantuan Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK melakukan OTT terhadap 10 orang yang diantaranya dua kepala daerah yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap realisasi komitmen fee proyek di tingkat provinsi dan kabupaten. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

TRIBUNNEWS.COM.COM, BANDA ACEHGubernur Aceh, Irwandi Yusuf terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa (3/7/2018) malam.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk Irwandi.  

“PNA tetap akan menyediakan tim hukum terhadap kasus Pak Irwandi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PNA, Irwansyah kepada Serambi, Rabu (4/7/2018).

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf merupakan pendiri PNA yang kini menjadi ketua umum partai itu.

Baca: Tiyong Diisukan Kena PAW dari DPRA, Benarkah? Ini Jawaban Sekjen PNA

Pada Pilkada 2017, PNA bersama Partai Demokrat, PKB, PDA, dan PDI P menjadi partai pengusung dan pendukung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2018-2023.

Berita Rekomendasi

Pasangan ini kemudian memenangi Pilkada 2017 silam.

Berkenaan dengan kasus yang sedang dihadapi Irwandi, Irwansyah menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan tim kuasa hukum yang akan memberikan pembelaan kepada Irwandi nanti.

Baca: Gubernur Aceh Kena OTT KPK, Cak Imin: Saya Sangat Kaget dan Prihatin

Dia menyampaikan, tim kuasa hukum itu dibentuk oleh PNA sendiri. Tapi, Irwansyah tidak menyebutkan siapa saja yang menjadi tim kuasa hukum Gubernur Irwandi.

“Tim hukum yang disiapkan belum bisa kami publikasikan. Kami juga komit tentang proses hukum yang sedang berjalan,” kata Irwansyah yang juga anggota DPRA ini. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gubernur Irwandi Diciduk KPK, PNA akan Beri Bantuan Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas